Fajarborneo.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengajukan perubahan postur APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sekitar Rp644,36 miliar menjadi Rp6,408 triliun.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (18/9/2026).
Nota pengantar disampaikan langsung Ardiansyah di hadapan pimpinan DPRD, Wakil Bupati Mahyunadi, 24 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah serta tamu undangan.
Ardiansyah menjelaskan, perubahan KUA menjadi arah kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan APBD yang sedang berjalan. Sementara perubahan PPAS merupakan penjabaran prioritas pembangunan ke dalam plafon anggaran sementara pada perangkat daerah, program, kegiatan hingga subkegiatan.
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan melihat pelaksanaan APBD hingga semester pertama, kesiapan kegiatan, kebutuhan penyelesaian program yang sedang berjalan serta kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun.
“Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, tingkat kesiapan kegiatan, kebutuhan penyelesaian program yang sedang berjalan, serta kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran,” ujar Ardiansyah.
Perubahan anggaran tersebut tetap diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kutim 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung infrastruktur untuk memperkuat investasi.
Ada enam prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan Pemkab Kutim. Yakni peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kemudian peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.
Agenda penurunan stunting juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penanganannya dilakukan melalui dukungan lintas sektor agar program dapat berjalan lebih terpadu.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Kutim memproyeksikan kenaikan dari sekitar Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun.
Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp644,36 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari sejumlah komponen, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar Rp5,738 triliun menjadi Rp6,427 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja modal menjadi salah satu komponen yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program prioritas daerah.
Dengan pendapatan Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, perubahan APBD Kutim 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp19,42 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan diproyeksikan sekitar Rp44,42 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp19,42 miliar.
Ardiansyah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara komprehensif dan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Kutim 2026.
“Harapan kami, dokumen ini dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD sehingga dapat disepakati sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
(Oby/Mii)










