Fajarborneo.com, Penajam Paser Utara – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berpeluang beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah, mengingat belanja pegawai Pemkab PPU telah mencapai sekitar 37 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan perubahan status pegawai harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, terutama untuk membiayai gaji. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan waktu realisasi pengangkatan tersebut.
“Untuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kami masih menunggu kondisi APBD yang memungkinkan karena hal tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan dan penggajian,” terang Khairudin.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Kedua sektor tersebut membutuhkan pegawai dengan kualifikasi yang sesuai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Untuk itu, BKPSDM PPU tengah memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan kompetensi dan latar belakang pendidikan, baik yang berstatus PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
“Saat ini, kita melihat kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang masih mengalami kekurangan. Karena itu, kami mencoba melihat kualifikasi pegawai yang ada, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya,” paparnya.
Khairudin menegaskan, kebutuhan pegawai harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah. Pasalnya, belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 37 persen dari APBD menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengangkatan maupun pemenuhan kebutuhan aparatur ke depan.
“Kita sama-sama mengetahui kondisi fiskal daerah saat ini, sedangkan belanja pegawai kita sudah sekitar 37 persen dari APBD, angka yang cukup signifikan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BKPSDM akan mengevaluasi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun pada 2025 hingga 2026. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan formasi dan kualifikasi yang masih diperlukan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kami harus melihat jumlah pegawai yang pensiun pada 2025 hingga 2026 dan memetakan kebutuhan berdasarkan kualifikasi yang masih diperlukan, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Meski peluang perubahan status tetap terbuka, Khairudin menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Jika ketentuan pemerintah masih mewajibkan seleksi, pegawai yang ingin beralih status harus mengikuti tahapan tersebut.
“PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika aturan masih mensyaratkan seleksi, maka proses tersebut tetap harus dilalui,” tutupnya.
(ADV/Zaa/FB)










