Gugatan Isran-Hadi Diterima MK, Hasil Pilkada Kaltim Masih Belum Final

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBorneo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Hal ini menyebabkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat dan harus melalui proses lanjutan di MK.

Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 3 Januari 2024, dan membawa harapan baru bagi pasangan calon nomor urut 01. Berdasarkan informasi di laman resmi MK, gugatan Isran-Hadi telah terdaftar dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.

Dengan diterimanya gugatan ini, peluang Isran-Hadi untuk mengubah hasil Pilkada Kaltim terbuka kembali. Kuasa hukum pasangan tersebut, Jaidun, mengungkapkan bahwa mereka kini menunggu jadwal sidang lanjutan dari MK. “Gugatan kami sudah tercatat di MK. Sekarang tinggal menunggu sidang berikutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Fokus pada Sidang Dismissal

Meski gugatan diterima, Jaidun memilih untuk tidak mengungkap detail pokok perkara yang diajukan. Ia menyatakan bahwa langkah awal adalah menghadapi sidang dismissal, yaitu tahapan pemeriksaan administrasi atas kelengkapan berkas yang diajukan. “Kami akan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta MK. Sidang dismissal ini kemungkinan digelar empat hari setelah nomor register diterbitkan,” jelasnya.

Terkait isi gugatan, Jaidun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk mengkaji lebih lanjut. Ia juga memastikan bahwa semua pihak terkait telah menerima salinan laporan yang diajukan tim Isran-Hadi. Proses ini diharapkan bisa berlanjut hingga sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP). “Kita lihat saja nanti di sidang berikutnya. Harapan kami, gugatan ini dapat terus berlanjut hingga putusan final,” tandasnya.

Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada Kaltim. Semua mata kini tertuju pada proses sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Direktur Otorita IKN Muhsin Palinrungi Resmi Ramaikan Bursa Ketua Alumni PMII Kaltim
Demo Samarinda diikuti Ribuan Massa
Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, DPRD dan Pemprov Segera Koordinasi dengan Kemenhut
Stok Beras Menipis di Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Distributor Utamakan Pasar Tradisional
Dari Upacara Hingga Konser Merah Putih, Kaltim Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat IKN
Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Nomor 17 Tahun 2024 kepada Warga RT 80 Karang Rejo Balikpapan
Sigit Wibowo Serap Aspirasi Warga Balikpapan: Elpiji Langka hingga Minimnya Sekolah
Hari Bhayangkara ke-79, Pandi Widiarto Dorong Pendidikan Karakter Lewat Lomba PBB
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

Dukungan Penuh Santri untuk Gus Irfan: Optimisme Baru Tata Kelola Haji dan Umroh

Rabu, 10 September 2025 - 09:33 WIB

KPK Menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap IUP

Senin, 8 September 2025 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Besar: Lima Jabatan Strategis Diganti dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:52 WIB

BCA Minta Maaf atas Gangguan Aplikasi, Layanan Kini Berangsur Normal

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Industri Komponen Otomotif Tertekan, PHK Mengiringi Penurunan Penjualan Kendaraan di Indonesia

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Menag Apresiasi Akhmad Fauzin, dari Prestasi Kehumasan Kemenag Kini Emban Amanah Baru di UIN Walisongo

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:12 WIB

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara dan Dubes RI di Istana Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Istiqlal Halal Walk 2025 Resmi Dibuka, Menag Tekankan Pentingnya Literasi Halal

Berita Terbaru