FajarBorneo, Jakarta – Pelantikan Gubernur, Walikota, dan Bupati terpilih yang tidak sedang dalam proses sengketa akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 22 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, ST, MM, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Rapat ini juga memutuskan Untuk Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.