Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Kerusakan turap di kawasan Taman Musik Tenggarong membutuhkan penanganan berdasarkan hasil kajian teknis, bukan sekadar perbaikan sementara. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan penyebab kerusakan sebelum menentukan apakah struktur masih bisa diperkuat atau harus dibangun ulang.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung lokasi bersama Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pengamatan awal Dinas PU, bagian turap yang mengalami kerusakan diperkirakan mencapai 50 meter. Sementara pergeseran atau kemiringan struktur diperkirakan sekitar 50 sentimeter dan masih membutuhkan pengukuran lebih lanjut.
Kerusakan ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan proyek pembangunan bernilai sekitar Rp36,3 miliar, dengan biaya konsultansi mencapai Rp840 juta. Pembangunan yang dilaksanakan pada 2025 itu kini perlu dievaluasi untuk mengetahui kondisi konstruksi secara menyeluruh.
Ahmad Yani mengatakan, hasil koordinasi awal dengan Dinas PU belum menemukan indikasi pelanggaran teknis dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Meski demikian, dugaan anomali struktur tanah masih perlu diteliti bersama sejumlah faktor lain.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas PU Kukar, secara perencanaan maupun pelaksanaan, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran teknis. Namun, diduga terdapat anomali pada struktur tanah yang turut memengaruhi kondisi bangunan,” ujarnya.
Ia meminta kajian turut memperhitungkan kondisi tanah, intensitas kendaraan yang melintas, termasuk kendaraan berat, serta retakan pada konstruksi lama. Perubahan karakteristik tanah akibat kondisi alam, seperti kemarau berkepanjangan, juga dinilai perlu menjadi bahan pemeriksaan.
Menurut Yani, penanganan kerusakan tidak boleh ditunda terlalu lama. Terlebih, Taman Musik berada di pusat Kota Tenggarong dan menjadi salah satu ruang publik sekaligus destinasi wisata masyarakat.
“Karena lokasinya berada di tengah kota, kerusakan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami dari DPRD Kukar berharap agar turap tersebut segera diperbaiki,” kata Yani.
Ia juga meminta Dinas PU menghitung kebutuhan biaya secara cermat, baik untuk memperbaiki dan memperkuat struktur yang masih layak maupun menggantinya dengan konstruksi baru.
Selain itu, Yani berharap perusahaan atau kontraktor pelaksana proyek sebelumnya menunjukkan itikad baik untuk membantu proses perbaikan. Hal tersebut disampaikan meskipun masa pemeliharaan pekerjaan diperkirakan telah berakhir sekitar enam bulan lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, mengatakan pihaknya akan menggandeng kalangan akademisi untuk melakukan kajian teknis. Proses tersebut ditargetkan berlangsung pada November 2026 dengan melibatkan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dan Universitas Mulawarman (Unmul).
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak akademisi guna melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Hasil kajian dan rekomendasi akademisi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan,” jelas Wiyono.
Hasil kajian nantinya menjadi acuan untuk menentukan apakah turap masih dapat diperbaiki dan diperkuat atau perlu dibongkar untuk dibangun kembali. Dinas PU juga akan melakukan pengukuran lebih lanjut guna memastikan tingkat pergeseran struktur.
Wiyono menegaskan, pihaknya ingin memastikan penanganan yang dilakukan mampu menjaga kekuatan bangunan dalam jangka panjang. Karena itu, metode perbaikan dan kebutuhan anggaran baru akan ditentukan setelah hasil kajian teknis diperoleh.
“Kami tidak ingin perbaikan dilakukan hanya untuk sementara, kemudian kerusakan serupa kembali terjadi. Karena itu, aspek kekuatan dan ketahanan konstruksi untuk jangka panjang harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Mengenai pembiayaan, Wiyono menyebut belum dapat memperkirakan kebutuhan anggaran sebelum kajian selesai. Besaran biaya akan bergantung pada rekomendasi teknis, terutama jika penanganan membutuhkan penguatan tambahan atau pembangunan ulang.
Ia berharap perbaikan dapat direalisasikan pada 2027 apabila memungkinkan. Menurutnya, keberadaan Taman Musik sebagai salah satu ikon Tenggarong perlu dijaga karena kawasan tersebut juga berpotensi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM dan pedagang di sekitarnya.
“Pengembangan kawasan wisata dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang di sekitar lokasi,” tutup Wiyono.
(Adv/Hen/FB)








