FajarBorneo.com – Perhitungan ulang surat suara untuk DPR RI Dapil Kalimantan Timur, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung sesuai jadwal dan tahapan. Baharuddin Demmu, Ketua Bapilu DPW PAN Kaltim, menyatakan bahwa kursi terakhir DPR RI merupakan hak PAN.
“Kami sejak awal memiliki bukti valid, dan tuduhan penggelembungan suara PAN maupun pengurangan suara Demokrat tidak berdasar,” kata Baharuddin. Keabsahan suara PAN ditegaskan selama persidangan di Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI, serta dalam hasil perhitungan ulang hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Joko Prasetyo, Sekretaris Bapilu, menyebutkan bahwa hasil tersebut semakin memperkuat kemurnian suara PAN. Ketua POK DPW PAN Kaltim, Fahrizal Helmi, juga mengapresiasi kesabaran dan komitmen dari KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dalam mengawal pemilu yang berkualitas dan bermartabat.