Putusan MA Final, DPRD Kaltim Desak Pemprov Eksekusi Relokasi SMAN 10

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Persoalan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan final. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (19/5/2025), yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekdaprov Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, hingga unsur masyarakat dan perwakilan sekolah.

“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi. Semua pihak harus patuh dan melaksanakan,” ujar Andi menegaskan.

Dalam putusan tersebut (Nomor 27 K/TUN/2023), disebutkan bahwa SMAN 10 harus kembali beroperasi di Kampus A, yang berada di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Artinya, untuk tahun ajaran baru 2025/2026, penerimaan siswa baru akan langsung difokuskan di lokasi itu.

Sementara itu, untuk siswa yang sudah belajar di Kampus B (Jalan PM Noor), tetap akan menyelesaikan pendidikannya di sana sampai lulus. Komisi IV mendorong Pemprov Kaltim segera menyiapkan langkah teknis agar proses perpindahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik baru.

Terkait kepemilikan lahan dan bangunan, Andi menjelaskan bahwa status lahan Kampus A sudah sah milik Pemprov, sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. Namun, bila pihak Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan yang ada, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum secara terpisah.

“Silakan ajukan gugatan baru kalau merasa punya bukti kepemilikan bangunan. Tapi proses pendidikan tidak boleh terganggu karena urusan ini,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa SMAN 10 kini telah menjadi bagian dari program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, sehingga tidak terikat lagi dengan aturan zonasi.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk memastikan anak-anak di Samarinda Seberang tetap memiliki akses pendidikan, pemerintah provinsi akan mendirikan SMA baru di kawasan tersebut.

“Jadi selain memindahkan SMAN 10 sesuai putusan, kami juga menyiapkan sekolah tambahan agar kebutuhan pendidikan di wilayah Seberang tetap terpenuhi,” kata Rahmat.(adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:36 WIB

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pimpin IKA PMII Kukar, Al Hifni A Siap Optimalkan Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:12 WIB

Ini Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua IKA PMII Kukar Periode 2026–2031

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cetak Lulusan Berkualitas, ITKES Wiyata Husada Samarinda Targetkan Status Universitas dengan Akreditasi Unggul

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:23 WIB

Pengurus MWC NU, Ranting NU, dan PAC Muslimat NU Kota Bangun Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Dilantik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gunung Pegole Jadi Lokasi Uji Terbang Paralayang, Potensi Wisata Alam Sebulu Kian Menonjol

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional dan Keadilan Ekonomi: Membaca Pasar Pagi Samarinda dari Perspektif Maqāṣid Syariah

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:36 WIB

Kalimantan Timur

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB