DPRD Kaltim Dorong Perda Damkar di Samarinda Demi Perlindungan Relawan dan Standarisasi Layanan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Sayid Muzibburachman. (ist)

Anggota DPRD Kaltim Sayid Muzibburachman. (ist)

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petugas serta relawan pemadam.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Sayid Muzibburachman, menilai keberadaan perda ini krusial untuk memastikan seluruh kegiatan pemadaman kebakaran berjalan dengan standar operasional yang jelas dan bertanggung jawab.

“Kita tahu Damkar ini institusi yang sangat dipercaya publik. Tapi selama ini mereka bekerja tanpa dukungan regulasi yang memadai, terutama dalam hal perlindungan keselamatan dan pendanaan. Ini yang harus segera diubah,” ujar Sayid, Sabtu (19/07/2025).

Sayid menyatakan akan mendorong komunikasi lintas komisi, terutama dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi urusan infrastruktur dan pelayanan publik, agar substansi perda benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, regulasi ini penting karena menyangkut banyak aspek, mulai dari distribusi armada, pengadaan alat keselamatan, pelatihan, hingga jaminan sosial bagi relawan yang selama ini menjadi garda terdepan saat terjadi kebakaran.

“Tanpa payung hukum, potensi kerja mereka bisa tidak maksimal. Apalagi Samarinda adalah kota besar dengan tingkat risiko kebakaran yang tinggi. Sudah seharusnya pemerintah memperkuat kelembagaan Damkar,” tegas politisi Golkar ini.

Ia juga mengapresiasi tingginya kepercayaan masyarakat terhadap petugas Damkar dan relawan di Samarinda, dan menegaskan bahwa kepercayaan itu harus dibarengi dengan dukungan kebijakan yang konkret.

“Sudah saatnya kita angkat derajat dan perlindungan mereka secara hukum. DPRD Kaltim siap mengawal agar perda ini segera selesai dan dijalankan,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:36 WIB

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pimpin IKA PMII Kukar, Al Hifni A Siap Optimalkan Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:12 WIB

Ini Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua IKA PMII Kukar Periode 2026–2031

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cetak Lulusan Berkualitas, ITKES Wiyata Husada Samarinda Targetkan Status Universitas dengan Akreditasi Unggul

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:23 WIB

Pengurus MWC NU, Ranting NU, dan PAC Muslimat NU Kota Bangun Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Dilantik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gunung Pegole Jadi Lokasi Uji Terbang Paralayang, Potensi Wisata Alam Sebulu Kian Menonjol

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional dan Keadilan Ekonomi: Membaca Pasar Pagi Samarinda dari Perspektif Maqāṣid Syariah

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:36 WIB

Kalimantan Timur

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB