Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Dayang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 September hingga 28 September, sesuai pernyataan resmi.
Menurut laporan, kasus ini bermula ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), sudah ditahan sejak Agustus 2025, ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi melalui perantaraan. Dayang Donna mengatur pertemuan dengan ROC untuk menyepakati fee. Awalnya ditawarkan Rp 1,5 miliar, namun Dayang meningkatkan jumlah menjadi Rp 3,5 miliar. Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Samarinda, dan Dayang melalui perantara menerima Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta juga dalam dolar Singapura.
Setelah menerima uang, ROC melalui perantaranya menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang. Dayang pun dikabarkan sempat meminta tambahan uang meski tidak ditanggapi.
Dayang diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), sudah tidak dapat dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.