Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengapresiasi Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Kukar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong perusahaan menerapkan tata kelola yang baik.
FGD bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang kepatuhan hukum, mencegah kekeliruan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, serta membangun lingkungan kerja yang berintegritas demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Ahmad Yani berharap, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan swasta, hingga kontraktor agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
“Hari ini kami sangat bersyukur dan bangga karena bisa bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Yani saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang diskusi sekaligus pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk mencegah kekeliruan, penyimpangan, maupun kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD.
“Harapannya, kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang memberikan perhatian, bimbingan, pembelajaran, dan arahan, terutama untuk mencegah terjadinya kekeliruan, penyimpangan, atau fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Yani menilai, pembinaan dan peringatan sejak dini diperlukan agar perusahaan memahami kewajiban serta tata kelola yang harus diterapkan. Dengan begitu, ketidaktahuan terhadap aturan tidak menjadi alasan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kalau tidak dilakukan perbaikan, bimbingan, peringatan, bahkan pencegahan, perusahaan-perusahaan bisa saja beranggapan bahwa mereka tidak tahu karena selama ini tidak pernah diberi tahu atau dibimbing,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan tata kelola yang baik harus menjadi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha, termasuk BUMDes, BUMD, perusahaan swasta, dan kontraktor. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Oleh karena itu, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Perusahaan harus betul-betul melaksanakan tata kelola yang baik agar tidak terjadi kekurangan, penyimpangan, atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Yani kembali menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kukar atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap, materi dan arahan yang diberikan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola di setiap perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Kukar.
“Kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Harapan kami, setelah bimbingan ini, tidak ada lagi kekeliruan atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Kukar,” pungkasnya.
(Adv/Hen/FB)










