Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 sebagai salah satu tahapan untuk membuka jalan bagi pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan desa dan pihak terkait, Rabu (21/10/2026).
Anggota Komisi II DPRD Kukar, Hendra, mengatakan pencabutan perda tersebut diupayakan agar proses pembentukan kecamatan baru dapat ditindaklanjuti.
“RDP hari ini terkait pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Kami mengupayakan agar perda ini dicabut sehingga proses pembentukan atau pemekaran kecamatan bisa dilakukan,” ujar Hendra seusai RDP.
Menurut Hendra, upaya tersebut mendapat dukungan dari perwakilan desa yang hadir dalam rapat. Sebanyak 10 desa bersama camat dan para kepala desa turut menyampaikan dukungan terhadap rencana pencabutan regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini ada 10 desa dan Pak Camat yang hadir bersama Pak Kades. Mereka sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pencabutan perda ini,” katanya.
Ia menjelaskan, RDP menjadi forum untuk menghimpun pandangan berbagai pihak sebelum proses selanjutnya ditempuh. Beragam pendapat yang muncul dalam pembahasan dinilai sebagai bagian dari dinamika untuk memperoleh masukan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Namanya dengar pendapat, kita memang mendengarkan berbagai pendapat. Justru karena banyak kepala dan banyak pihak yang terlibat, kita ingin mendengar pandangan mereka. Ini merupakan bagian dari dinamika,” tuturnya.
Hendra menegaskan, dukungan terhadap pencabutan perda tersebut tidak terlepas dari harapan agar rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat ditindaklanjuti. Meski demikian, pencabutan regulasi baru menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui dalam proses pemekaran wilayah.
“Pada prinsipnya, mereka sangat mendorong dan menyetujui pencabutan perda ini karena merupakan bagian dari upaya mendorong pemekaran kecamatan di Muara Kaman,” ungkapnya.
Menurutnya, luas wilayah Muara Kaman serta kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi alasan pentingnya rencana pemekaran tersebut. Dengan pembagian wilayah administrasi, pembangunan diharapkan dapat lebih terfokus dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur bisa ditangani secara lebih terarah.
“Wilayah Muara Kaman sangat luas. Kita juga mengetahui infrastrukturnya masih banyak yang harus didorong untuk diperbaiki dan dibangun. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pembangunan bisa lebih terkonsentrasi,” jelasnya.
(Adv/Hen/FB)










