Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Wibowo, SE, ME, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, pada 25 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam Perda tersebut, khususnya terkait jenis-jenis pajak daerah, mekanisme pemungutan, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak di daerah.
Dalam paparannya, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan membayar pajak. Ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan daerah. Dengan pajak, fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Sigit Wibowo di hadapan warga yang hadir.
Selain memberikan penjelasan materi Perda, kegiatan ini juga membuka sesi dialog interaktif. Warga RT 80 Karang Rejo memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait implementasi pajak daerah di lingkungan mereka.
Sigit Wibowo berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peran penting pajak dalam pembangunan daerah serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kaltim dalam rangka mendekatkan proses legislasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah tersosialisasikan dengan baik hingga ke tingkat paling bawah.