Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Nomor 17 Tahun 2024 kepada Warga RT 80 Karang Rejo Balikpapan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Wibowo, SE, ME, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, pada 25 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam Perda tersebut, khususnya terkait jenis-jenis pajak daerah, mekanisme pemungutan, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak di daerah.

Dalam paparannya, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan membayar pajak. Ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan daerah. Dengan pajak, fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Sigit Wibowo di hadapan warga yang hadir.

Selain memberikan penjelasan materi Perda, kegiatan ini juga membuka sesi dialog interaktif. Warga RT 80 Karang Rejo memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait implementasi pajak daerah di lingkungan mereka.

Sigit Wibowo berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peran penting pajak dalam pembangunan daerah serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan transparan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kaltim dalam rangka mendekatkan proses legislasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah tersosialisasikan dengan baik hingga ke tingkat paling bawah.

Berita Terkait

Sigit Wibowo Serap Aspirasi Warga Balikpapan: Elpiji Langka hingga Minimnya Sekolah
Hari Bhayangkara ke-79, Pandi Widiarto Dorong Pendidikan Karakter Lewat Lomba PBB
Jelang Muswil, PAN Kaltim Tuntaskan Persiapan dan Sodorkan Kader Terbaik ke Pusat
Dalam 3 Bulan, Jembatan Mahakam I Kembali Tertabrak: DPRD Kaltim Desak Perbaikan Serius
NGOBAR 2025: Memperkokoh Persaudaraan dan Semangat Juang Kader Ansor-Banser Samarinda
Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek Tahun Anggaran 2024
Kopi Perangat Baru Menembus Hotel Bintang Lima dan Pasar Ekspor Internasional
Sigit Wibowo: Pajak Daerah Kunci Pembangunan Infrastruktur Balikpapan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:31 WIB

DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal: Minta Aparat dan Pemda Lindungi Warga

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:29 WIB

DPRD Kaltim Desak Pemerataan Pembangunan, Tolak Pusatkan Infrastruktur di Perkotaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:28 WIB

Nurhadi Dorong Pemanfaatan Aset Kaltim di Balikpapan untuk Pendidikan dan RTH

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:41 WIB

Subandi Dorong PLTSA Samarinda Jadi Model Pengelolaan Sampah Modern di Kaltim

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:56 WIB

Kukar Memulai Babak Baru, DPRD Kaltim Tekankan Reformasi Tata Kelola dan Pemerataan Pembangunan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:26 WIB

DPRD Kaltim Tekankan Sinergi Program Beasiswa Daerah untuk Pemerataan Pendidikan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:23 WIB

DPRD Kaltim Dorong Perda Damkar di Samarinda Demi Perlindungan Relawan dan Standarisasi Layanan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:21 WIB

DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Akses Layanan Posyandu dalam Penanganan Stunting

Berita Terbaru