Putusan MA Final, DPRD Kaltim Desak Pemprov Eksekusi Relokasi SMAN 10

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Persoalan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan final. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (19/5/2025), yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekdaprov Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, hingga unsur masyarakat dan perwakilan sekolah.

“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi. Semua pihak harus patuh dan melaksanakan,” ujar Andi menegaskan.

Dalam putusan tersebut (Nomor 27 K/TUN/2023), disebutkan bahwa SMAN 10 harus kembali beroperasi di Kampus A, yang berada di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Artinya, untuk tahun ajaran baru 2025/2026, penerimaan siswa baru akan langsung difokuskan di lokasi itu.

Sementara itu, untuk siswa yang sudah belajar di Kampus B (Jalan PM Noor), tetap akan menyelesaikan pendidikannya di sana sampai lulus. Komisi IV mendorong Pemprov Kaltim segera menyiapkan langkah teknis agar proses perpindahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik baru.

Terkait kepemilikan lahan dan bangunan, Andi menjelaskan bahwa status lahan Kampus A sudah sah milik Pemprov, sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. Namun, bila pihak Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan yang ada, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum secara terpisah.

“Silakan ajukan gugatan baru kalau merasa punya bukti kepemilikan bangunan. Tapi proses pendidikan tidak boleh terganggu karena urusan ini,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa SMAN 10 kini telah menjadi bagian dari program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, sehingga tidak terikat lagi dengan aturan zonasi.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk memastikan anak-anak di Samarinda Seberang tetap memiliki akses pendidikan, pemerintah provinsi akan mendirikan SMA baru di kawasan tersebut.

“Jadi selain memindahkan SMAN 10 sesuai putusan, kami juga menyiapkan sekolah tambahan agar kebutuhan pendidikan di wilayah Seberang tetap terpenuhi,” kata Rahmat.(adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:18 WIB

ITKES Wiyata Husada Samarinda Lahirkan 564 Lulusan Siap Bangun Kesehatan Negeri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:15 WIB

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Selasa, 23 September 2025 - 05:53 WIB

Prabowo di PBB: “Kita Harus Menghentikan Bencana Kemanusiaan di Gaza”

Minggu, 21 September 2025 - 10:18 WIB

Wisuda Pondok Pendawa: Generasi Muda dari Daerah 3T Sukses Tembus Perguruan Tinggi

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

Dukungan Penuh Santri untuk Gus Irfan: Optimisme Baru Tata Kelola Haji dan Umroh

Senin, 8 September 2025 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Besar: Lima Jabatan Strategis Diganti dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk

Kamis, 4 September 2025 - 02:04 WIB

Direktur Otorita IKN Muhsin Palinrungi Resmi Ramaikan Bursa Ketua Alumni PMII Kaltim

Rabu, 3 September 2025 - 05:36 WIB

Simposium Nasional Warnai Muswil IKA PMII Kaltim, Fokus pada Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Sabtu, 4 Okt 2025 - 08:15 WIB