Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Penemuan jenazah seorang bayi di sebuah rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang, Selasa (22/09/2026).
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah yang saat itu ditinggalkan pemiliknya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026, penemuan tersebut berkaitan dengan bayi yang diduga meninggal dunia setelah dilahirkan beberapa hari sebelumnya. Untuk menjaga kepentingan penyelidikan sekaligus menghormati hak korban, identitas dan informasi pribadi anak tidak diungkapkan.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara mendatangi lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta membawa jenazah bayi untuk pemeriksaan medis.
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial NJE (19). Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, perempuan tersebut mengakui bahwa bayi yang ditemukan merupakan anak yang dilahirkannya pada 18 September 2026.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain sebuah tas ransel, beberapa pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz menyampaikan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga, serta pengamanan barang bukti.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 21 September 2026.
(*)










