Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim, Korban Minta Diberhentikan Tidak Hormat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana ada salah satu oknum pegawai melakukan perselingkuhan. (Foto:Lana/fajarborneo.com)

Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana ada salah satu oknum pegawai melakukan perselingkuhan. (Foto:Lana/fajarborneo.com)

Fajarborneo.com, Samarinda – Kabar tidak sedap dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Seorang oknum pegawai diduga kuat terlibat dalam perselingkuhan yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Kasus ini terungkap setelah MA, kakak dari suami yang diselingkuhi, menemukan bukti percakapan di WhatsApp yang mengindikasikan adanya hubungan gelap antara sang istri dan oknum jaksa tersebut pada 29 Maret 2024.

“Awalnya, sang istri ini meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap MA.

Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali tertangkap basah melakukan aksi mesra. Berdasarkan bukti percakapan tersebut, MA mengirimkan surat ke Kejati pada tanggal 1 April untuk melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

Pada tanggal 17 April 2024, MA menerima surat panggilan dan balasan dari Kejati yang menindaklanjuti laporan tersebut. Bukti percakapan juga telah diserahkan kepada pihak Kejati.

“Kami juga bertemu secara tidak disengaja di sebuah pusat perbelanjaan, kami bertemu dengan oknum jaksa dan merekam pengakuan perselingkuhan tersebut,” paparnya.

Kasus ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan. MA menyatakan keinginannya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, dengan harapan oknum jaksa tersebut dipecat karena telah melanggar kode etik profesi dan merusak tatanan rumah tangga.

Baca Juga :  Tol Balikpapan-IKN Bakal Jadi Tol Cerdas ala Finlandia

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya laporan yang masuk. Menurutnya, setelah menerima laporan, Kejati telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut. “Proses klarifikasi telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait,” kata Toni

Toni Yuswanto menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan akan diumumkan pada minggu depan.

“Kita lihat nanti apakah terbukti bersalah, ini masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.

(MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024
Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat
FKUB Kutim Adakan Dialog Antar Agama untuk Harmoni Jelang Pilkada 2024
Hasil PUSS Kaltim, Kursi terakhir DPR RI tetap Hak PAN
Rapat Koordinasi (Rakor) DPMPD Kaltim Untuk Masyarakat Desa & Kelurahan Kaltim Sejatera
KPU Samarinda Hitung Ulang 41 TPS
PAN Kaltim Siap Hadapi Perhitungan Ulang, Tuduhan Intimidasi Hanya Framing
Reza Indra Riadi Ingatkan Untuk Jaga Integritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:30 WIB

Zulkifli Hasan Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PAN 2024-2029 secara Aklamasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 05:20 WIB

Sosialisasi Pilkada 2024: KPU Samarinda Kerjasama dengan Media dalam Edukasi Pemilih

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:53 WIB

PAN Kaltim Siap Hadapi Perhitungan Ulang, Tuduhan Intimidasi Hanya Framing

Jumat, 5 April 2024 - 16:26 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pilpres 2024 Lebih Gaduh Dibanding Pilpres Sebelumnya

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:33 WIB

PAN Kaltim Konsolidasi Sasaran Saksi di TPS

Selasa, 2 Januari 2024 - 23:42 WIB

PAN Kaltim Gelar Bimtek SIKADEKA untuk Caleg 2024

Berita Terbaru