Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim, Korban Minta Diberhentikan Tidak Hormat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana ada salah satu oknum pegawai melakukan perselingkuhan. (Foto:Lana/fajarborneo.com)

Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang mana ada salah satu oknum pegawai melakukan perselingkuhan. (Foto:Lana/fajarborneo.com)

Fajarborneo.com, Samarinda – Kabar tidak sedap dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Seorang oknum pegawai diduga kuat terlibat dalam perselingkuhan yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Kasus ini terungkap setelah MA, kakak dari suami yang diselingkuhi, menemukan bukti percakapan di WhatsApp yang mengindikasikan adanya hubungan gelap antara sang istri dan oknum jaksa tersebut pada 29 Maret 2024.

“Awalnya, sang istri ini meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap MA.

Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali tertangkap basah melakukan aksi mesra. Berdasarkan bukti percakapan tersebut, MA mengirimkan surat ke Kejati pada tanggal 1 April untuk melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :  Tugas Berat Basuki Hadimuljono harus bebaskan 2.086 hektar lahan di IKN

Pada tanggal 17 April 2024, MA menerima surat panggilan dan balasan dari Kejati yang menindaklanjuti laporan tersebut. Bukti percakapan juga telah diserahkan kepada pihak Kejati.

“Kami juga bertemu secara tidak disengaja di sebuah pusat perbelanjaan, kami bertemu dengan oknum jaksa dan merekam pengakuan perselingkuhan tersebut,” paparnya.

Kasus ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan. MA menyatakan keinginannya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, dengan harapan oknum jaksa tersebut dipecat karena telah melanggar kode etik profesi dan merusak tatanan rumah tangga.

Baca Juga :  Pelatihan BPSDM Kaltim: Membangun The Winning Team

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya laporan yang masuk. Menurutnya, setelah menerima laporan, Kejati telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut. “Proses klarifikasi telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait,” kata Toni

Toni Yuswanto menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan akan diumumkan pada minggu depan.

“Kita lihat nanti apakah terbukti bersalah, ini masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.

(MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

IKA PMII Kutim Salurkan 111 Paket Sembako untuk Korban Banjir Desa Sangatta Selatan
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
Anggota DPRD Kaltim dan DPR RI Gelar Reses di Balikpapan: Soroti Kelangkaan Gas Elpiji dan Masalah Tanah
Gugatan Isran-Hadi Diterima MK, Hasil Pilkada Kaltim Masih Belum Final
Berawal dari Hobi, Kini jadi Pengusaha Domba
Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental
Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024
Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

IKA PMII Kutim Salurkan 111 Paket Sembako untuk Korban Banjir Desa Sangatta Selatan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:38 WIB

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:25 WIB

Anggota DPRD Kaltim dan DPR RI Gelar Reses di Balikpapan: Soroti Kelangkaan Gas Elpiji dan Masalah Tanah

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Berawal dari Hobi, Kini jadi Pengusaha Domba

Minggu, 10 November 2024 - 20:07 WIB

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:44 WIB

Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:21 WIB

FKUB Kutim Adakan Dialog Antar Agama untuk Harmoni Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru