Pungutan Sekolah Jadi Sorotan, Ombudsman Minta Pemprov Kaltim Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBorneo.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kaltim pada Rabu (30/4/2025) lalu. Rekomendasi utama dari laporan tersebut adalah meminta Pemprov Kaltim bisa membersihkan pungutan di sekolah. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, pada pertemuan tersebut menjelaskan berbagai langkah yang diambil pihaknya. Mulai dari temuan yang didapat, analisis hingga saran perbaikan kepada Pemprov Kaltim. Sorotan utama adalah dugaan maladministrasi terkait prosedur pungutan di sejumlah sekolah. Khususnya yang berkaitan dengan momen kelulusan tahun ini. “Fenomena ini mencuat seiring banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan acara seremonial lainnya yang dinilai membebani orang tua atau wali peserta didik,” sebut Mulyadin.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemeriksaan ini mencakup 10 Sekolah Negeri Tingkat SMA sederajar di Kaltim. Hasil investigasi pihaknya membuktikan di beberapa sekolah terdapat praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan pungutan bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali peserta didik tanpa mekanisme sukarela.
“Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, yang sudah tegas melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” urainya.

Baca Juga :  ITKES Wiyata Husada Samarinda Wisuda 348 Lulusan, Wakil Gubernur Soroti Peran Strategis dalam Pemenuhan SDM Kesehatan Kaltim

Selain itu, sejumlah sekolah juga dianggap tidak menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.14/2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024, yang dengan jelas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan atau perpisahan di jenjang SMA/SMK dan SLB di Kaltim.

Sebagai tindak lanjut, Mulyadin menyarankan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendorong Draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK. Usulan ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kaltim No.16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menerbitkan Surat Edaran atau menyediakan kanal pengaduan terkait larangan pelaksanaan wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya setiap bulan Januari, sebagai upaya pencegahan masalah serupa di masa depan,” sebutnya.

Baca Juga :  Kebakaran Kilang Balikpapan Teratasi Cepat, Operasi Tetap Lancar

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan seluruh lulusan siswa didik di tingkat SMA sederajat tidak jadi mengadakan acara wisudah di hotel. Karena menurutnya wisuda hanya ada di perguruan tinggi.
“Iya alhamdulillah mereka tidak jadi acara di hotel, ya tidak ada istilah wisuda di sekolah, wisuda hnya di kampus – kampus,” kata Rahmat saat di konfirmasi, Selasa (6/5/2025) melalui pesan singkat.

Selanjutnya Disdikbud Kaltim saat ini sedang melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya larangan Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK di Kalimantan Timur bersama dengan Biro Hukum. *hfd

Berita Terkait

PAD Melejit, Fraksi Demokrat Beri Apresiasi dan Catatan Strategis untuk APBD 2024
Hari Bhayangkara ke-79, Pandi Widiarto Dorong Pendidikan Karakter Lewat Lomba PBB
Kunjungan Kerja Edi Oloan ke Penajam Disertai Bantuan Kurban
Pandi Widianto, S.IP, Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
Demokrat Kaltim Mantapkan Soliditas Lewat Rakorda dan Halal Bihalal
Siap Mengabdi, Purnabakti KPC Tawarkan Sinergi untuk Kemajuan Kutim
Pemerataan Anggaran Pendidikan Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemkab Kutim
Raperda Keolahragaan Kutim: Membangun Ekosistem Olahraga dari Desa hingga Kabupaten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 10:55 WIB

Kaltim Hadapi Penurunan Fiskal, DPRD Tekankan Kolaborasi Total untuk Program Unggulan

Senin, 26 Mei 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kaltim Perketat Pengawasan Aset Pemprov, Sapto Cegah Pembengkalain dan Dorong Nilai Tambah Ekonomi

Senin, 26 Mei 2025 - 10:49 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemprov Lebih Fokus Tangani Isu Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:19 WIB

DPRD Kaltim Siap Kawal Seleksi Direksi Perusda: Harapan Perbaikan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru