Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Fajarborneo.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan IR. Sutami Gang Pusaka Nomor – RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Rabu sore.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita. Kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Iptu Rizal.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka antara lain adalah satu bungkus besar sabu seberat 20,11 gram, 15 bungkus kecil sabu seberat 30,58 gram, satu sendok penakar, empat plastik klip, satu toples kecil warna hitam, satu timbangan digital, satu ponsel Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Iptu Rizal menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat. Tersangka juga mengaku menjual sabu kepada para pengguna dengan harga Rp 500 ribu per gram.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemasok sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iptu Rizal. (MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

Void Bekas Tambang Alternatif Air Baku Hadapi El Nino
Pimpin IKA PMII Kukar, Al Hifni A Siap Optimalkan Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah
Ini Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua IKA PMII Kukar Periode 2026–2031
Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis
Gunung Pegole Jadi Lokasi Uji Terbang Paralayang, Potensi Wisata Alam Sebulu Kian Menonjol
Menguatkan Pancasila dan NKRI dalam Acara Pilar Kebangsaan Oleh Edi Oloan Pasaribu, ST., MM – Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu Gelar Sosialisasi Bhineka Tunggal Ika sebagai Bagian dari Empat Pilar Kebangsaan di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Tekankan Peran Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:17 WIB

Void Bekas Tambang Alternatif Air Baku Hadapi El Nino

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pimpin IKA PMII Kukar, Al Hifni A Siap Optimalkan Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:12 WIB

Ini Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua IKA PMII Kukar Periode 2026–2031

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gunung Pegole Jadi Lokasi Uji Terbang Paralayang, Potensi Wisata Alam Sebulu Kian Menonjol

Senin, 15 Desember 2025 - 21:16 WIB

Menguatkan Pancasila dan NKRI dalam Acara Pilar Kebangsaan Oleh Edi Oloan Pasaribu, ST., MM – Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur

Senin, 15 Desember 2025 - 09:06 WIB

Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu Gelar Sosialisasi Bhineka Tunggal Ika sebagai Bagian dari Empat Pilar Kebangsaan di Kalimantan Timur

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:24 WIB

Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Tekankan Peran Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

Senin, 8 Desember 2025 - 08:44 WIB

Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Void Bekas Tambang Alternatif Air Baku Hadapi El Nino

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:17 WIB

Daerah

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:36 WIB