Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Fajarborneo.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan IR. Sutami Gang Pusaka Nomor – RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Rabu sore.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita. Kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga :  Syaharie Jaang Dukung Penuh Percepatan Pembangunan IKN untuk Kemajuan Kaltim

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka antara lain adalah satu bungkus besar sabu seberat 20,11 gram, 15 bungkus kecil sabu seberat 30,58 gram, satu sendok penakar, empat plastik klip, satu toples kecil warna hitam, satu timbangan digital, satu ponsel Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Iptu Rizal menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat. Tersangka juga mengaku menjual sabu kepada para pengguna dengan harga Rp 500 ribu per gram.

Baca Juga :  Tol Balikpapan-IKN Bakal Jadi Tol Cerdas ala Finlandia

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemasok sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iptu Rizal. (MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79, Pandi Widiarto Dorong Pendidikan Karakter Lewat Lomba PBB
Jelang Muswil, PAN Kaltim Tuntaskan Persiapan dan Sodorkan Kader Terbaik ke Pusat
Dalam 3 Bulan, Jembatan Mahakam I Kembali Tertabrak: DPRD Kaltim Desak Perbaikan Serius
NGOBAR 2025: Memperkokoh Persaudaraan dan Semangat Juang Kader Ansor-Banser Samarinda
Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek Tahun Anggaran 2024
Kopi Perangat Baru Menembus Hotel Bintang Lima dan Pasar Ekspor Internasional
Sigit Wibowo: Pajak Daerah Kunci Pembangunan Infrastruktur Balikpapan
Sosialisasi Demokrasi: Meningkatkan Kesadaran Hak Pilih Warga Balikpapan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 11:10 WIB

DPRD Kaltim Sambut Prioritas Koperasi Prabowo, Sapto: Pusat-Daerah Harus Bersinergi Kuatkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 26 Mei 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kaltim Perketat Pengawasan Aset Pemprov, Sapto Cegah Pembengkalain dan Dorong Nilai Tambah Ekonomi

Senin, 26 Mei 2025 - 10:49 WIB

DPRD Kaltim Minta Pemprov Lebih Fokus Tangani Isu Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:19 WIB

DPRD Kaltim Siap Kawal Seleksi Direksi Perusda: Harapan Perbaikan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru