Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Karang Asam Ulu

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dan telah diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: HO/Polresta)

Fajarborneo.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan IR. Sutami Gang Pusaka Nomor – RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Rabu sore.

Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita. Kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga :  Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim, Korban Minta Diberhentikan Tidak Hormat

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka antara lain adalah satu bungkus besar sabu seberat 20,11 gram, 15 bungkus kecil sabu seberat 30,58 gram, satu sendok penakar, empat plastik klip, satu toples kecil warna hitam, satu timbangan digital, satu ponsel Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Iptu Rizal menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat. Tersangka juga mengaku menjual sabu kepada para pengguna dengan harga Rp 500 ribu per gram.

Baca Juga :  Anies Baswedan: Sungai Mahakam 11 dari 10

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemasok sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Iptu Rizal. (MF)

Penulis : Lana

Editor : Lana

Berita Terkait

IKA PMII Kutim Salurkan 111 Paket Sembako untuk Korban Banjir Desa Sangatta Selatan
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
Anggota DPRD Kaltim dan DPR RI Gelar Reses di Balikpapan: Soroti Kelangkaan Gas Elpiji dan Masalah Tanah
Gugatan Isran-Hadi Diterima MK, Hasil Pilkada Kaltim Masih Belum Final
Berawal dari Hobi, Kini jadi Pengusaha Domba
Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental
Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024
Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

IKA PMII Kutim Salurkan 111 Paket Sembako untuk Korban Banjir Desa Sangatta Selatan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:38 WIB

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:25 WIB

Anggota DPRD Kaltim dan DPR RI Gelar Reses di Balikpapan: Soroti Kelangkaan Gas Elpiji dan Masalah Tanah

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Berawal dari Hobi, Kini jadi Pengusaha Domba

Minggu, 10 November 2024 - 20:07 WIB

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:09 WIB

Golkar Resmi Dukung Andi Harun Tanpa Lawan di Pilwali 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:44 WIB

Optimis Menang Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat dukungan dari Demokrat

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:21 WIB

FKUB Kutim Adakan Dialog Antar Agama untuk Harmoni Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru