Fajarborneo.com – Presiden Joko Widodo memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai KPK menetapkan pria yang akrab disapa Noel itu sebagai tersangka.
“Baru saja, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo Hadi, Jumat malam (22/8), dikutip dari Kompas.com.
Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Immanuel diduga mengetahui hingga membiarkan praktik pemerasan tersebut. Bahkan, menurutnya, Noel ikut meminta sejumlah uang dari pihak yang mengurus sertifikat K3.
“Artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Ketika hendak dihadirkan di hadapan wartawan, Immanuel Ebenezer tampak menangis dan mengusap air matanya. Ia berjalan ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.
Kepada wartawan dia berkata, “meminta maaf kepada rakyat” dan menampik dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya,” klaimnya.
Saat digiring masuk ke mobil tahanan, Noel sempat berkata: “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” katanya.