Reformasi BUMD Kaltim Digenjot, DPRD Bahas Revisi Regulasi Menuju Skema Perseroda

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

SAMARINDA – Upaya mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur memasuki tahap strategis. DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok revisi dua regulasi penting untuk menyesuaikan status BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut transformasi ke skema Perseroda menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMD dan membuka ruang kerja sama bisnis yang lebih luas.

“Dengan status Perseroda, BUMD bisa lebih lincah dalam mengelola keuangan, menjalin kerja sama bisnis, serta mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Agusriansyah, Minggu (3/8/2025).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dibahas diajukan Pemprov Kaltim melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Dua dari tiga Ranperda itu terkait revisi regulasi BUMD, sementara satu lainnya menyangkut Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda lingkungan ini dipandang penting sebagai penyeimbang antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan komitmen menjaga daya dukung lingkungan.

“BUMD dan lingkungan adalah dua pilar penting pembangunan. Satu tak boleh mengorbankan yang lain. Maka pembahasan Ranperda harus berbasis kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat,” tambah Agusriansyah.

Bapemperda menargetkan proses pembahasan regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Nota penjelasan ditargetkan masuk agenda sidang paripurna pada Juni, agar proses legislasi dan implementasi bisa dipercepat. (adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:36 WIB

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pimpin IKA PMII Kukar, Al Hifni A Siap Optimalkan Peran Alumni untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:12 WIB

Ini Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketua IKA PMII Kukar Periode 2026–2031

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Cetak Lulusan Berkualitas, ITKES Wiyata Husada Samarinda Targetkan Status Universitas dengan Akreditasi Unggul

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:23 WIB

Pengurus MWC NU, Ranting NU, dan PAC Muslimat NU Kota Bangun Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Dilantik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gunung Pegole Jadi Lokasi Uji Terbang Paralayang, Potensi Wisata Alam Sebulu Kian Menonjol

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional dan Keadilan Ekonomi: Membaca Pasar Pagi Samarinda dari Perspektif Maqāṣid Syariah

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Konsolidasi Edi Oloan Lantik Relawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:36 WIB

Kalimantan Timur

Ribuan Warga Kaltim Bakal Terima PIP, BSPS, PTSL hingga Listrik Gratis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:12 WIB