FajarBorneo.com – Nasib ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur masih belum menemui kepastian. Meski berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan, kejelasan mengenai pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum mendapat titik terang.
DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi terus berupaya mencari solusi. Persoalan ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa siang, 19 Agustus 2025. Dalam waktu dekat, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dijadwalkan untuk mempertegas status para tenaga honorer tersebut.
Perwakilan Tenaga Teknis Rimbawan, Andhika Kurniawan, menyampaikan bahwa rekan-rekannya masih menaruh harapan besar pada hasil pembahasan tersebut.
“Kami percayakan semua ke DPRD dan pimpinan. Karena memang harus diperjelas langsung oleh kementerian,” ujar Andhika.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pola pengangkatan bagi tenaga honorer kehutanan. Sebagian menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenhut, sementara yang lain hanya mengantongi SK Kepala Dinas. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Mungkin nanti saat koordinasi juga bisa diperjelas, karena memang ada dua pola pengangkatan itu,” ungkap Andhika yang bertugas di KPHP Sub DAS Belayan, Kutai Kartanegara.
Data mencatat, terdapat 306 orang Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim yang hingga kini statusnya masih belum jelas. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 350 orang, karena sebagian sudah diangkat menjadi PPPK pada 2023 dan 2024.
“Sisanya inilah kami yang hadir saat ini,” kata Andhika.
Asisten II Setprov Kaltim, Ujang Rachmad, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Tenaga Bakti Rimbawan tidak bisa disamakan dengan honorer lainnya. Perbedaan regulasi, penganggaran, hingga mekanisme, membuat prosesnya membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Mereka ini berbeda, sehingga perlu kajian lebih dulu sebelum diputuskan bisa diangkat menjadi PPPK,” ucap Ujang.
Meski begitu, Pemprov Kaltim dan DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian PAN-RB agar status hukum pengangkatan tenaga honorer ini segera mendapat kejelasan.
“Memang tidak bisa diputuskan hanya dari rapat ini. Kami butuh jawaban dari kementerian, dan itu harus segera dilakukan,” tegas Ujang.