Revitalisasi Pasar Tradisional dan Keadilan Ekonomi: Membaca Pasar Pagi Samarinda dari Perspektif Maqāṣid Syariah

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Moh. Arief Sah 

mohariefsah@mhs.ptiq.ac.id

Program Doktor PKUMI-PTIQ Jakarta

 

Di tengah geliat digitalisasi dan menjamurnya pasar modern, pasar tradisional sering diposisikan sebagai simbol keterbelakangan. Bangunan yang sempit, tata kelola yang semrawut, dan citra kurang higienis kerap dijadikan alasan mengapa pasar rakyat dianggap tidak lagi relevan. Padahal, di balik kesan itu, pasar tradisional menyimpan denyut ekonomi masyarakat kecil dan menjadi ruang hidup bagi jutaan pedagang.

Pemerintah merespons tantangan ini melalui program revitalisasi pasar tradisional. Salah satu contoh konkret adalah revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Secara fisik, saat ini pasar pagi tampil lebih modern, bangunan diperbaiki, zonasi ditata ulang, manajemen diperbarui, bahkan sistem digital mulai diperkenalkan. Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah pasar menjadi lebih “cantik” atau “rapi”, melainkan apakah revitalisasi benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pedagang. Di titik inilah perspektif Maqāṣid Syariah menjadi relevan untuk diajukan sebagai cara membaca kebijakan revitalisasi pasar, diantaranya:

 

Pasar Tradisional Lebih dari Sekadar Tempat Jual Beli

Pasar tradisional bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang sosial. Di sanalah interaksi antarmanusia berlangsung secara langsung, nilai kejujuran diuji, tawar-menawar menjadi etika, dan solidaritas tumbuh secara alami. Dalam konteks Islam, pasar bahkan memiliki posisi yang sangat strategis. Sejarah mencatat bahwa Rasulullah saw. membangun pasar Madinah sebagai ruang ekonomi yang bebas dari monopoli dan ketidakadilan.

Karena itu, ketika pasar tradisional direvitalisasi, yang seharusnya diperbaiki bukan hanya bangunannya, tetapi juga ekosistem keadilan di dalamnya. Revitalisasi yang hanya meniru logika pasar modern berisiko menggeser pedagang kecil dan menyingkirkan mereka yang tidak siap beradaptasi dengan sistem baru. Pengalaman Pasar Pagi menunjukkan dua sisi dari revitalisasi, yaitu fasilitas yang lebih baik meningkatkan kenyamanan dan keamanan atau sebaliknya, tidak semua pedagang mampu beradaptasi dengan sistem zonasi baru, digitalisasi transaksi, dan perubahan manajemen yang semakin formal.

 

Revitalisasi dan Maqāṣid Syariah

Dalam perspektif Maqāṣid Syariah, kesejahteraan tidak diukur semata dari peningkatan pendapatan atau efisiensi ekonomi. Kesejahteraan mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan kerangka ini, revitalisasi pasar dapat dinilai secara lebih utuh dan manusiawi.

Pertama, dari sisi perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn). Pasar Pagi Samarinda  pascarevitalisasi menyediakan fasilitas ibadah yang lebih layak, seperti mushola yang representatif disetiap lantai. Bahkan, menyediakan ruang khusus laktasi sehingga privasi perempuan lebih terjaga.

Kedua, perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs). Perbaikan infrastruktur, sanitasi, dan sistem keamanan pasar jelas berkontribusi pada keselamatan pedagang dan pembeli. Lingkungan yang bersih dan tertata mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit.

Ketiga, perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql). Digitalisasi pasar seharusnya menjadi sarana pemberdayaan, bukan alat eksklusi. Pelatihan penggunaan aplikasi, manajemen keuangan, dan pemasaran digital adalah bentuk perlindungan akal karena meningkatkan kapasitas intelektual pedagang.

Keempat, perlindungan keturunan (ḥifẓ an-nasl). Pasar adalah sumber nafkah keluarga. Ketika revitalisasi meningkatkan stabilitas usaha pedagang, maka secara tidak langsung ia menjaga keberlangsungan hidup keluarga dan masa depan generasi berikutnya. Namun, jika revitalisasi justru membuat sebagian pedagang kehilangan pendapatan, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga mereka.

Kelima, perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam Islam, harta harus dikelola secara aman, adil, dan produktif. Sistem retribusi digital dan manajemen yang lebih transparan di Pasar Pagi Samarinda merupakan langkah positif. Namun, perlindungan harta juga berarti memastikan bahwa kebijakan tidak memiskinkan sebagian pedagang demi keuntungan segelintir pihak.

Revitalisasi pasar tradisional sering terjebak pada logika modernisasi semata. Pasar dinilai berhasil jika tampak modern, bersih, dan digital. Padahal, modernisasi tanpa keadilan hanya akan menciptakan pasar yang indah secara visual, tetapi rapuh secara sosial. Pedagang bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek utama yang harus dilibatkan sejak perencanaan hingga evaluasi. Tanpa partisipasi mereka, revitalisasi mudah berubah menjadi proyek fisik yang kehilangan ruh sosialnya. Dalam perspektif Maqāṣid Syariah, kebijakan publik harus diukur dari sejauh mana ia menghadirkan maslahat dan mencegah mafsadat. Revitalisasi pasar yang mengabaikan kelompok rentan bertentangan dengan semangat ini, meskipun secara administratif dianggap berhasil.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berawal dari Hobi, Kini jadi Pengusaha Domba
Instruksi Banser Samarinda: Jaga Kondusivitas dan Sukseskan Pemilu 27 November 2024
Teman Panti Samarinda Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Panti Ruhamaa
Sosialisasi Pilkada 2024: KPU Samarinda Kerjasama dengan Media dalam Edukasi Pemilih
Angka Kemiskinan Turun: DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot untuk Tetap Waspada
Jasno Berharap Ada Peningkatan Pembangunan di Palaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:22 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Edi Olian Pasaribu Desak BPN Sumut Tuntaskan Sertifikat Warga yang KPR-nya Lunas tapi Tertahan Sengketa

Minggu, 21 September 2025 - 10:18 WIB

Wisuda Pondok Pendawa: Generasi Muda dari Daerah 3T Sukses Tembus Perguruan Tinggi

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

Dukungan Penuh Santri untuk Gus Irfan: Optimisme Baru Tata Kelola Haji dan Umroh

Rabu, 10 September 2025 - 09:33 WIB

KPK Menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap IUP

Senin, 8 September 2025 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Besar: Lima Jabatan Strategis Diganti dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk

Selasa, 2 September 2025 - 05:06 WIB

Istighosah Kebangsaan: Mahasiswa Pesantren se-Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Perdamaian dan Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:52 WIB

BCA Minta Maaf atas Gangguan Aplikasi, Layanan Kini Berangsur Normal

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Industri Komponen Otomotif Tertekan, PHK Mengiringi Penurunan Penjualan Kendaraan di Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Sabtu, 4 Okt 2025 - 08:15 WIB