Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meninjau kembali kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan dan keselamatan peserta didik.
Ia menilai, pembelajaran dari rumah tidak seharusnya terus diberlakukan apabila situasi sudah memungkinkan siswa kembali ke sekolah. Menurutnya, keputusan tersebut perlu didasarkan pada tingkat risiko di lapangan, bukan diterapkan secara berkepanjangan tanpa evaluasi.
“Terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), saya rasa penerapannya sudah cukup dibatasi. Apabila kondisi belum terlalu parah, kita berharap peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Ahmad Yani juga menyoroti efektivitas belajar anak selama menjalani PJJ. Aktivitas di rumah, termasuk penggunaan telepon seluler di luar kepentingan belajar, dinilai berpotensi mengurangi waktu dan konsentrasi peserta didik dalam mengikuti pelajaran.
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka perlu menjadi pilihan ketika kondisi telah aman. Sebaliknya, PJJ tetap dapat diberlakukan jika situasi lingkungan benar-benar berisiko bagi keselamatan siswa.
“Oleh karena itu, kita mengimbau Dinas Pendidikan agar mengevaluasi penerapan PJJ dan mengembalikan pembelajaran tatap muka apabila kondisi sudah memungkinkan. PJJ sebaiknya diterapkan apabila keadaan memang mengharuskan demikian, terutama ketika kondisi lingkungan masih membahayakan,” katanya.
Menurutnya, pembatasan aktivitas di luar ruangan tidak selalu harus menghentikan pembelajaran langsung. Jika situasi memungkinkan kegiatan berlangsung di dalam gedung sekolah dengan memperhatikan faktor keselamatan, proses belajar dapat tetap berjalan.
Ahmad Yani berharap Disdikbud Kukar segera menjadikan perkembangan kondisi lingkungan sebagai dasar evaluasi agar kebijakan pendidikan tetap adaptif, tanpa mengabaikan keselamatan maupun kebutuhan belajar peserta didik.
“Ke depan, kita berharap pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi sudah aman. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan mereka tetap memperoleh pembelajaran secara optimal,” tutupnya.
(Adv/Hen/FB)








