Legalitas Lahan Jadi Perhatian DPRD Kukar, Sertifikat Sejumlah Fasilitas di Tenggarong Bakal Dipisah

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa. (Hen/Fajarborneo)

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa. (Hen/Fajarborneo)

Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Pemisahan sertifikat tanah menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memperjelas status lahan sejumlah fasilitas pendidikan dan olahraga di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Anggota DPRD Kukar, Fatlon Nisa, mengatakan penataan dokumen pertanahan tersebut penting untuk mendukung kelancaran administrasi, terutama jika terdapat pengajuan bantuan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kukar, Kamis (22/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, diketahui lahan yang mencakup SMK Geologi Pertambangan, SDLB, SD, Lapangan Pemuda, dan Taman Ulin masih tercatat dalam satu sertifikat.

Fatlon mengaku baru mengetahui persoalan tersebut saat pembahasan berlangsung. Ia juga menyebut keberadaan Lapangan Pemuda dan Taman Ulin yang semula dipahaminya berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Saya juga baru tahu informasinya hari ini. Kalau terkait status sekolah, setahu saya di sana ada Lapangan Pemuda dan Taman Ulin. Saya pikir itu berada di bawah Dispora,” ujar Fatlon.

Ia menyampaikan, koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kukar telah memberikan kejelasan mengenai rencana pemisahan sertifikat sesuai peruntukan lahan. Langkah ini juga berkaitan dengan rencana pengajuan pembebasan lahan oleh Yayasan Latimojong untuk SMK Geologi Pertambangan.

“Alhamdulillah, tadi sudah jelas setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan,” katanya.

Fatlon menjelaskan, pemisahan dokumen diperlukan agar setiap pengajuan lahan memiliki dasar administrasi yang jelas. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan permohonan masing-masing pihak.

“Selama ini, semuanya menjadi satu kesatuan sertifikat. Kalau nanti ada pengajuan pembebasan lahan dari Yayasan Latimojong, sertifikatnya akan dipecah sesuai permohonan lahan untuk SMK Geologi,” terangnya.

Di sisi lain, Fatlon menegaskan DPRD Kukar, khususnya Komisi IV, mendukung upaya pengembangan pendidikan di daerah. Menurutnya, dukungan tersebut sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kukar dalam meningkatkan pembangunan sektor pendidikan.

“Komisi IV mendukung dunia pendidikan. Apalagi, ini sejalan dengan program Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Apa pun yang berkaitan dengan dunia pendidikan, it’s oke, gas terus,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan terhadap pengembangan fasilitas pendidikan harus tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan hukum. Yayasan yang mengajukan bantuan perlu memastikan seluruh persyaratan, termasuk legalitas lahan, telah terpenuhi.

“Ya, karena ini yayasan, tentu harus berproses terlebih dahulu. Tadi juga sudah diingatkan oleh dinas terkait dan Kepala Bagian Hukum terkait legalitasnya,” katanya.

Fatlon menegaskan, kejelasan status lahan merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan bantuan. Karena itu, penyelesaian persoalan legalitas perlu dipastikan agar proses administrasi tidak menjadi kendala pada tahap berikutnya.

“Salah satu persyaratan untuk menerima bantuan adalah legalitas lahan harus jelas terlebih dahulu. Jadi, status lahannya harus benar-benar tuntas,” pungkasnya.

(Adv/Hen/FB)

Berita Terkait

Reses Kedua DPRD Kukar Tunggu Penetapan Anggaran, Dijadwalkan Akhir Oktober atau November
Revitalisasi SMP di Kukar Mulai Berjalan, Dana Pusat Disebut Belum Cair
Pembangunan SDN 021 Tenggarong Tunggu Anggaran Perubahan
DPRD Kukar Panggil PLN, Keluhan Listrik Padam dan Elektronik Rusak Disorot
Desman Minang Harap IKA PMII Kukar Aktif Kawal Pembangunan Daerah
DPRD Kukar Dorong Pencabutan Perda untuk Pemekaran Muara Kaman
DPRD Kukar Dukung Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog 2027
DPRD Kukar Apresiasi FGD Persaja, Dorong Perusahaan Tertib Kelola Keuangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Reses Kedua DPRD Kukar Tunggu Penetapan Anggaran, Dijadwalkan Akhir Oktober atau November

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:31 WIB

Legalitas Lahan Jadi Perhatian DPRD Kukar, Sertifikat Sejumlah Fasilitas di Tenggarong Bakal Dipisah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Revitalisasi SMP di Kukar Mulai Berjalan, Dana Pusat Disebut Belum Cair

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:06 WIB

DPRD Kukar Panggil PLN, Keluhan Listrik Padam dan Elektronik Rusak Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Desman Minang Harap IKA PMII Kukar Aktif Kawal Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:16 WIB

DPRD Kukar Dorong Pencabutan Perda untuk Pemekaran Muara Kaman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:11 WIB

DPRD Kukar Dukung Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

DPRD Kukar Apresiasi FGD Persaja, Dorong Perusahaan Tertib Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Wakil PPU, Abdul Waris Muin apel HSN 2026. (Humas)

Penajam Paser Utara

Hari Santri 2026, Wabup PPU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:43 WIB