Fajarborneo.com, Kutai Kartanegara – Persoalan pembangunan kebun plasma PT Niagamas Gemilang kembali mencuat. Masyarakat Desa Sungai Payang mendatangi Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (1/10/2026), untuk menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan yang dinilai belum direalisasikan sepenuhnya.
Aksi tersebut diwakili Koperasi Mitra Payang Sejahtera. Ketua koperasi, Yosep, mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dijalankan sesuai izin yang diberikan pemerintah.
“Saya mewakili masyarakat sebagai Ketua Koperasi Mitra Payang Sejahtera menuntut pemenuhan kewajiban dari PT Niagamas Gemilang untuk pemenuhan kewajiban yang mana menurut kami sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah,” ucap Yosep.
Ia menjelaskan, izin yang diberikan pemerintah kepada PT Niagamas Gemilang memuat sejumlah kewajiban perusahaan. Salah satunya pembangunan kebun plasma untuk masyarakat yang hingga kini disebut belum terealisasi sepenuhnya.
“Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Niagamas Gemilang ada memuat poin atau pasal-pasal yang wajib mereka buat, terutama terkait dengan pembangunan plasma yang sampai saat ini belum dilaksanakan sepenuhnya,” jelasnya.
Yosep menyebut masih terdapat sekitar 294 hektare lahan warga Desa Sungai Payang yang belum terealisasi pembangunan plasmanya. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibawa masyarakat dalam pertemuan bersama pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya berperan memfasilitasi tempat untuk proses mediasi antara masyarakat dan manajemen perusahaan.
Menurutnya, inisiatif mediasi datang dari Kapolsek Loa Kulu, menyusul surat Kepala Desa Sungai Payang yang memuat rencana tuntutan masyarakat terhadap PT Niagamas Gemilang.
“Jadi mediasi hari ini itu sebenarnya kami cuma memfasilitasi tempat. Yang punya inisiatif Pak Kapolsek Loa Kulu, karena sebagaimana surat Pak Kepala Desa yang poinnya itu akan ada tuntutan ke PT Niagamas Gemilang,” ujar Samsiar.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian penundaan pembangunan plasma yang sebelumnya telah disepakati. Dalam pertemuan pada 2023, terdapat kesepakatan mengenai jeda waktu pembangunan yang kemudian menimbulkan persoalan karena realisasi kebun plasma belum terpenuhi hingga saat ini.
“Jadi fasilitas hari ini itu terkait dengan ada kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma khususnya di Desa Sungai Payang. Pada pertemuan 2023 itu ada jeda waktu tiga tahun, sampai sekarang menunggu realisasi pembangunan itu ada kompensasi uang tunggu,” ujarnya.
Salah satu kendala yang muncul adalah perubahan harga tanah di Desa Sungai Payang. Samsiar mengatakan, dalam kesepakatan awal estimasi pengadaan lahan berada di angka sekitar Rp25 juta per hektare.
Namun, proses pengadaan lahan belum terealisasi hingga harga tanah masyarakat mengalami kenaikan. Kondisi tersebut kemudian membuat proses pengadaan lahan menjadi semakin sulit.
“Pada saat itu harga masih sekitar Rp25 juta. Ternyata realisasi ini kan dari transfer atau pembiayaan dari PT Niagamas ini belum direalisasi sampai saat ini, harga sudah naik, akhirnya mereka menolak,” jelas Samsiar.
Dalam mediasi tersebut, Disbun Kukar mendorong agar isi perjanjian tetap dijalankan, sementara persoalan kenaikan harga tanah maupun kekurangan realisasi lainnya dapat dibahas dan difasilitasi bersama.
Hasilnya, Samsiar menyebut pihak perusahaan bersedia menyesuaikan persoalan harga tanah meski dalam perjanjian awal disebutkan nilai pengadaan lahan sebesar Rp25 juta per hektare.
“Mengenai nanti harga tanah naik dan kekurangan itu bisa kita fasilitasi. Dan ternyata tadi setelah kita fasilitasi PT Niagamas bersedia menyesuaikan, walaupun di perjanjian itu disebutkan Rp25 juta per hektare untuk lahan pengadaannya,” pungkasnya.
(Hen/Mii)










