Pungutan Sekolah Jadi Sorotan, Ombudsman Minta Pemprov Kaltim Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBorneo.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kaltim pada Rabu (30/4/2025) lalu. Rekomendasi utama dari laporan tersebut adalah meminta Pemprov Kaltim bisa membersihkan pungutan di sekolah. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, pada pertemuan tersebut menjelaskan berbagai langkah yang diambil pihaknya. Mulai dari temuan yang didapat, analisis hingga saran perbaikan kepada Pemprov Kaltim. Sorotan utama adalah dugaan maladministrasi terkait prosedur pungutan di sejumlah sekolah. Khususnya yang berkaitan dengan momen kelulusan tahun ini. “Fenomena ini mencuat seiring banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan acara seremonial lainnya yang dinilai membebani orang tua atau wali peserta didik,” sebut Mulyadin.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemeriksaan ini mencakup 10 Sekolah Negeri Tingkat SMA sederajar di Kaltim. Hasil investigasi pihaknya membuktikan di beberapa sekolah terdapat praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan pungutan bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali peserta didik tanpa mekanisme sukarela.
“Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, yang sudah tegas melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” urainya.

Selain itu, sejumlah sekolah juga dianggap tidak menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.14/2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024, yang dengan jelas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan atau perpisahan di jenjang SMA/SMK dan SLB di Kaltim.

Sebagai tindak lanjut, Mulyadin menyarankan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendorong Draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK. Usulan ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kaltim No.16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menerbitkan Surat Edaran atau menyediakan kanal pengaduan terkait larangan pelaksanaan wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya setiap bulan Januari, sebagai upaya pencegahan masalah serupa di masa depan,” sebutnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan seluruh lulusan siswa didik di tingkat SMA sederajat tidak jadi mengadakan acara wisudah di hotel. Karena menurutnya wisuda hanya ada di perguruan tinggi.
“Iya alhamdulillah mereka tidak jadi acara di hotel, ya tidak ada istilah wisuda di sekolah, wisuda hnya di kampus – kampus,” kata Rahmat saat di konfirmasi, Selasa (6/5/2025) melalui pesan singkat.

Selanjutnya Disdikbud Kaltim saat ini sedang melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya larangan Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK di Kalimantan Timur bersama dengan Biro Hukum. *hfd

Berita Terkait

Banyak Laporan Pemilu Tak Tuntas, Bawaslu Kaltim Soroti Lemahnya Kualitas Saksi
Wisata Budaya Pampang Samarinda: Menyelami Tradisi Dayak Kenyah di Tanah Kalimantan
Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, DPRD dan Pemprov Segera Koordinasi dengan Kemenhut
Stok Beras Menipis di Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Distributor Utamakan Pasar Tradisional
Dari Upacara Hingga Konser Merah Putih, Kaltim Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat IKN
Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Mundur
Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Nomor 17 Tahun 2024 kepada Warga RT 80 Karang Rejo Balikpapan
Sigit Wibowo Serap Aspirasi Warga Balikpapan: Elpiji Langka hingga Minimnya Sekolah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Industri Komponen Otomotif Tertekan, PHK Mengiringi Penurunan Penjualan Kendaraan di Indonesia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Banyak Laporan Pemilu Tak Tuntas, Bawaslu Kaltim Soroti Lemahnya Kualitas Saksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:12 WIB

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara dan Dubes RI di Istana Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Istiqlal Halal Walk 2025 Resmi Dibuka, Menag Tekankan Pentingnya Literasi Halal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Immanuel Ebenezer Resmi Dicopot dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, DPRD dan Pemprov Segera Koordinasi dengan Kemenhut

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Uji Coba QRIS Antarnegara: BI dan PBoC Perkuat Konektivitas Pembayaran Indonesia–China

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Stok Beras Menipis di Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Distributor Utamakan Pasar Tradisional

Berita Terbaru