
SAMARINDA – Persoalan agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah dan legalisasi lahan masyarakat sebagai prasyarat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam wawancara pada Senin (4/8/2025), politisi asal Kutai Kartanegara itu menyebut banyak warga masih kesulitan mengurus sertifikat tanah karena proses yang dianggap rumit, mahal, dan rawan pungli.
“Selama ini warga menganggap pengurusan sertifikat itu sulit, mahal, bahkan rawan pungutan liar,” ujarnya.
Menurut Salehuddin, lambannya proses sertifikasi tidak hanya menghambat kepastian hukum, tetapi juga memperbesar potensi konflik agraria. Ia menilai pemerintah harus lebih proaktif, tidak sekadar mengandalkan pendekatan administratif.
“Pemerintah harus lebih aktif mendekat ke masyarakat dan memberikan pendampingan. Konflik tanah tidak cukup diselesaikan hanya dengan regulasi, tapi juga pendekatan yang solutif dan manusiawi,” katanya.
Ia mendesak BPKAD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat.
Langkah strategis lainnya adalah membangun sinergi antar-lembaga guna menyederhanakan prosedur birokrasi, memperluas layanan hukum gratis, serta menghadirkan program jemput bola ke wilayah terpencil.
“Kalau masyarakat dibiarkan berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum, maka potensi pembangunan akan terganggu. Harus ada keberpihakan nyata,” tegasnya.
Salehuddin juga menekankan bahwa legalisasi aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mendukung sistem investasi dan tata kelola wilayah secara berkelanjutan.
“Kalau mau pembangunan Kaltim berjalan lancar, penyelesaian konflik lahan harus jadi prioritas dan dilakukan secara adil serta bermartabat,” pungkasnya. (adv)