FajarBorneo.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menghadiri Conference of Participant (COP) 28 United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Conference of Participant adalah sebuah Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diselenggarakan tiap tahun. COP merupakan satu-satunya konferensi di dunia yang membahas tentang perubahan iklim dengan keanggotaan hampir meliputi seluruh negara di dunia.
Tahun ini, COP ke 28 tahun 2023 dilaksanakan pada 30 November hingga 12 Desember 2023 di Expo City, Dubai. Sekitar 70 ribu delegasi dari seluruh dunia menghadiri COP 28. Mulai dari negara-negara anggota, pebisnis, ilmuwan, masyarakat adat, jurnalis dan para ahli serta para pihak terkait lainnya.
Provinsi Kaltim dalam beberapa tahun terakhir, terlibat aktif dalam konferensi internasional tersebut. Ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Kaltim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Akmal Malik menyampaikan, dalam pertemuan anggota Governors Climate Forest – Task Force (GCF-TF) para Gubernur dan Delegasi GCF TF dan mitra GCF menerbitkan Seruan Aksi yang mendesak, selama penyelenggaraan COP28 dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim.
“GCF Task-Force akan meluncurkan kesepakatan bersama tentang Statement of the needs for further funding for a New Forest Economy,” ujar Akmal dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Senin (11/12/2023).
Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dari Manaus Action Plan yang dihasilkan dari pertemuan tahunan GCF Task Force di Manaus-Brazil tahun 2022 lalu.
Bersama para delegasi dari Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik juga menghadiri side event Indonesia Pavilion pada COP28 yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Dubai Expo City, UEA. Ada beberapa hal yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dari hasil keikutsertaan dalam Indonesia Pavilion COP 28 UNFCCC tersebut. Yakni menyusun peraturan daerah terkait perdagangan karbon di Provinsi Kalimantan Timur sebagai turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk pencapaian Target Konstribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional.
“Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” tandas Akmal.
Hal itu penting, menurutnya, mengingat Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil mendapat kompensasi carbon fund dari World Bank melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Turut mendampingi Pj Gubernur Kaltim di COP28, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Encek Achmad Rafiddin Rizal.
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim