FajarBorneo.com – Setelah cukup menghebohkan dan menuai banyak protes dari pekerja dan perusahaan. Rabu, 29 Mei 2024 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bapenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa Tapera tidak wajib dan sukarela. Hanya untuk yang berniat membangun rumah dengan menggunakan Tapera.
Tapera juga bisa dimanfaatkan terutama bagi masyarakat yang sudah cukup umur akan tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk mengakses layanan keuangan yang disediakan oleh perbankan “Untuk masyarakat yang bankable bisa menggunakan Tapera,” kata Menteri Suharso Monoarfa saat menghadiri acara pemyanpaian minat investasi Bali Urban Rail dan Associated Facilites di Kantor Gubernur Bali, Rabu, 29 Mei 2024.
Suharso menjelaskan Tapera sifatnya akuristik, sukarela dan terbuka untuk masyarakat dengan berbagai profesi. Tapera sifatnya sama dengan Tabungan Haji.
“Tabungan Perumahan Rakyat itu sebenarnya sifatnya sukarela terbuka buat masyarakat apa lagi bagi mereka yang belum punya rumah dan ingin menabung. Hampir mirip tabungan haji. Kalau tabungan haji itu kan suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji. Demikian juga untuk Tapera,” jelasnya.