Pungutan Sekolah Jadi Sorotan, Ombudsman Minta Pemprov Kaltim Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBorneo.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kaltim pada Rabu (30/4/2025) lalu. Rekomendasi utama dari laporan tersebut adalah meminta Pemprov Kaltim bisa membersihkan pungutan di sekolah. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, pada pertemuan tersebut menjelaskan berbagai langkah yang diambil pihaknya. Mulai dari temuan yang didapat, analisis hingga saran perbaikan kepada Pemprov Kaltim. Sorotan utama adalah dugaan maladministrasi terkait prosedur pungutan di sejumlah sekolah. Khususnya yang berkaitan dengan momen kelulusan tahun ini. “Fenomena ini mencuat seiring banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan acara seremonial lainnya yang dinilai membebani orang tua atau wali peserta didik,” sebut Mulyadin.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemeriksaan ini mencakup 10 Sekolah Negeri Tingkat SMA sederajar di Kaltim. Hasil investigasi pihaknya membuktikan di beberapa sekolah terdapat praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan pungutan bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali peserta didik tanpa mekanisme sukarela.
“Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, yang sudah tegas melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” urainya.

Baca Juga :  Produk Olahan Pisang Kaltim Tembus Pasar Global!

Selain itu, sejumlah sekolah juga dianggap tidak menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.14/2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024, yang dengan jelas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan atau perpisahan di jenjang SMA/SMK dan SLB di Kaltim.

Sebagai tindak lanjut, Mulyadin menyarankan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendorong Draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK. Usulan ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kaltim No.16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menerbitkan Surat Edaran atau menyediakan kanal pengaduan terkait larangan pelaksanaan wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya setiap bulan Januari, sebagai upaya pencegahan masalah serupa di masa depan,” sebutnya.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Kaltim Puji Persiapan Pemilu Kutim, Targetkan Partisipasi Pemilih di Atas 79,5 Persen

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan seluruh lulusan siswa didik di tingkat SMA sederajat tidak jadi mengadakan acara wisudah di hotel. Karena menurutnya wisuda hanya ada di perguruan tinggi.
“Iya alhamdulillah mereka tidak jadi acara di hotel, ya tidak ada istilah wisuda di sekolah, wisuda hnya di kampus – kampus,” kata Rahmat saat di konfirmasi, Selasa (6/5/2025) melalui pesan singkat.

Selanjutnya Disdikbud Kaltim saat ini sedang melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya larangan Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK di Kalimantan Timur bersama dengan Biro Hukum. *hfd

Berita Terkait

Siap Mengabdi, Purnabakti KPC Tawarkan Sinergi untuk Kemajuan Kutim
Pemerataan Anggaran Pendidikan Wajib Jadi Perhatian Khusus Pemkab Kutim
Raperda Keolahragaan Kutim: Membangun Ekosistem Olahraga dari Desa hingga Kabupaten
ITKES Wiyata Husada Samarinda Wisuda 348 Lulusan, Wakil Gubernur Soroti Peran Strategis dalam Pemenuhan SDM Kesehatan Kaltim
Jelang Muswil, PAN Kaltim Tuntaskan Persiapan dan Sodorkan Kader Terbaik ke Pusat
Dalam 3 Bulan, Jembatan Mahakam I Kembali Tertabrak: DPRD Kaltim Desak Perbaikan Serius
NGOBAR 2025: Memperkokoh Persaudaraan dan Semangat Juang Kader Ansor-Banser Samarinda
Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek Tahun Anggaran 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:47 WIB

Pungutan Sekolah Jadi Sorotan, Ombudsman Minta Pemprov Kaltim Bertindak

Minggu, 24 November 2024 - 11:08 WIB

Instruksi Banser Samarinda: Jaga Kondusivitas dan Sukseskan Pemilu 27 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 20:07 WIB

Sekolah di Kaltim Diminta Peduli Isu Kesehatan Mental

Jumat, 1 November 2024 - 18:16 WIB

Teman Panti Samarinda Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Panti Ruhamaa

Selasa, 24 September 2024 - 13:25 WIB

UINSI Samarinda Utus 13 Mahasiswa Terbaiknya Berlaga International di UIN Padang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:03 WIB

Fakta-Fakta Menarik Tentang Kekaisaran Romawi yang Perlu Anda Ketahui

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tips Psikologi untuk Mengatasi Grogi Saat Public Speaking

Senin, 25 Maret 2024 - 19:43 WIB

Menjelajahi Era Prasejarah: Menelusuri Jejak Dinosaurus

Berita Terbaru