FajarBorneo.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kaltim pada Rabu (30/4/2025) lalu. Rekomendasi utama dari laporan tersebut adalah meminta Pemprov Kaltim bisa membersihkan pungutan di sekolah. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, pada pertemuan tersebut menjelaskan berbagai langkah yang diambil pihaknya. Mulai dari temuan yang didapat, analisis hingga saran perbaikan kepada Pemprov Kaltim. Sorotan utama adalah dugaan maladministrasi terkait prosedur pungutan di sejumlah sekolah. Khususnya yang berkaitan dengan momen kelulusan tahun ini. “Fenomena ini mencuat seiring banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan acara seremonial lainnya yang dinilai membebani orang tua atau wali peserta didik,” sebut Mulyadin.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemeriksaan ini mencakup 10 Sekolah Negeri Tingkat SMA sederajar di Kaltim. Hasil investigasi pihaknya membuktikan di beberapa sekolah terdapat praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan pungutan bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali peserta didik tanpa mekanisme sukarela.
“Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, yang sudah tegas melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” urainya.
Selain itu, sejumlah sekolah juga dianggap tidak menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.14/2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024, yang dengan jelas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan atau perpisahan di jenjang SMA/SMK dan SLB di Kaltim.
Sebagai tindak lanjut, Mulyadin menyarankan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendorong Draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK. Usulan ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Kaltim No.16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menerbitkan Surat Edaran atau menyediakan kanal pengaduan terkait larangan pelaksanaan wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya setiap bulan Januari, sebagai upaya pencegahan masalah serupa di masa depan,” sebutnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan seluruh lulusan siswa didik di tingkat SMA sederajat tidak jadi mengadakan acara wisudah di hotel. Karena menurutnya wisuda hanya ada di perguruan tinggi.
“Iya alhamdulillah mereka tidak jadi acara di hotel, ya tidak ada istilah wisuda di sekolah, wisuda hnya di kampus – kampus,” kata Rahmat saat di konfirmasi, Selasa (6/5/2025) melalui pesan singkat.
Selanjutnya Disdikbud Kaltim saat ini sedang melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya larangan Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK di Kalimantan Timur bersama dengan Biro Hukum. *hfd