
Samarinda – Persoalan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan final. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (19/5/2025), yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekdaprov Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, hingga unsur masyarakat dan perwakilan sekolah.
“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi. Semua pihak harus patuh dan melaksanakan,” ujar Andi menegaskan.
Dalam putusan tersebut (Nomor 27 K/TUN/2023), disebutkan bahwa SMAN 10 harus kembali beroperasi di Kampus A, yang berada di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Artinya, untuk tahun ajaran baru 2025/2026, penerimaan siswa baru akan langsung difokuskan di lokasi itu.
Sementara itu, untuk siswa yang sudah belajar di Kampus B (Jalan PM Noor), tetap akan menyelesaikan pendidikannya di sana sampai lulus. Komisi IV mendorong Pemprov Kaltim segera menyiapkan langkah teknis agar proses perpindahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik baru.
Terkait kepemilikan lahan dan bangunan, Andi menjelaskan bahwa status lahan Kampus A sudah sah milik Pemprov, sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. Namun, bila pihak Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan yang ada, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum secara terpisah.
“Silakan ajukan gugatan baru kalau merasa punya bukti kepemilikan bangunan. Tapi proses pendidikan tidak boleh terganggu karena urusan ini,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa SMAN 10 kini telah menjadi bagian dari program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, sehingga tidak terikat lagi dengan aturan zonasi.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk memastikan anak-anak di Samarinda Seberang tetap memiliki akses pendidikan, pemerintah provinsi akan mendirikan SMA baru di kawasan tersebut.
“Jadi selain memindahkan SMAN 10 sesuai putusan, kami juga menyiapkan sekolah tambahan agar kebutuhan pendidikan di wilayah Seberang tetap terpenuhi,” kata Rahmat.(adv)