
Samarinda — Ketegangan lama soal lahan SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat, meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lokasi di Jalan HM Rifaddin sah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meski putusan itu bersifat final, realisasi pengembalian sekolah ke lokasi semula belum juga tuntas, dan para siswa masih berada dalam ketidakpastian.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum, tapi komitmen terhadap keadilan yang wajib dilaksanakan. Ia menyayangkan lambannya proses eksekusi yang berdampak pada akses pendidikan anak-anak.
“Kalau hukum sudah bicara, maka tak ada alasan untuk menunda. Kita tidak bisa membiarkan siswa terus terombang-ambing,” kata Hasanuddin dalam pertemuan di gedung DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, yang mendorong semua pihak untuk taat hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka bagi pihak-pihak yang keberatan, tetapi hal itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap.
Masalah ini bermula ketika gedung sekolah yang dulunya digunakan SMA Negeri 10 dimanfaatkan oleh sebuah yayasan. Sementara itu, kegiatan belajar-mengajar dipindahkan ke lokasi lain yang menurut banyak pihak kurang layak, baik dari sisi jarak maupun kondisi fasilitas.
SMA Negeri 10 sendiri kini menyandang status baru sebagai salah satu sekolah dalam program unggulan nasional bertajuk Garuda Transformasi—sebuah inisiatif yang hanya melibatkan 12 sekolah se-Indonesia. Posisi strategis ini menjadikan lokasi belajar yang memadai sebagai hal yang sangat penting.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menekankan bahwa proses relokasi ke gedung semula akan dilakukan dengan tertib dan memperhatikan hak semua pihak. Pemerintah juga berjanji akan menyelesaikan masalah aset melalui jalur appraisal resmi apabila memang diperlukan.
“Pendidikan harus kita letakkan di atas segala kepentingan. Tak boleh lagi ada tarik-menarik yang membuat siswa jadi korban,” ujar Seno.
DPRD Kaltim berkomitmen akan terus mengawal proses pemulihan sekolah ini. Mereka berharap, polemik panjang ini segera ditutup dengan penyelesaian adil, dan hak belajar siswa tidak lagi dikompromikan oleh sengketa aset yang berkepanjangan.(adv)