
Samarinda – Keberadaan sejumlah bangunan komersial di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, menuai sorotan tajam dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti ketidakjelasan status hukum bangunan-bangunan tersebut yang selama ini beroperasi tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Menurut penjelasan yang disampaikan Jahidin permasalahan ini muncul dari lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan milik negara agar tidak menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Ini soal tata kelola. Jika pemerintah lengah, maka bukan tidak mungkin aset publik diambil alih secara perlahan oleh kepentingan komersial yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jahidin.
Melihat situasi ini, ia mendorong DPRD untuk segera membentuk tim kerja lintas komisi guna menelusuri kepemilikan dan izin dari setidaknya 14 bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Ia meyakini, investigasi yang melibatkan Komisi I, II, dan III akan memberikan gambaran lebih utuh tentang duduk perkara sebenarnya.
“Penanganannya tidak bisa sepotong-sepotong. Kita butuh pendekatan komprehensif agar jelas mana yang legal, mana yang melanggar,” imbuhnya.
Jahidin juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam membiarkan praktik tersebut berlangsung. Ia menyebut posisi lahan yang strategis dan dekat fasilitas pemerintahan sebagai alasan kuat bagi aparat untuk bersikap tegas.
Ia menegaskan bahwa tidak semua aktivitas di lahan tersebut perlu digeneralisasi. Sejumlah fasilitas seperti kantor kelurahan atau lembaga masyarakat disebut masih dalam koridor perizinan resmi.
“Yang jadi masalah adalah yang membangun dan beroperasi tanpa payung hukum apa pun. Itulah yang harus segera ditindak,” kata Jahidin.
Sebagai tindak lanjut, ia mendorong agar pemerintah daerah melakukan audit total terhadap seluruh aset tak bergerak milik Pemprov. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan setiap jengkal lahan digunakan sesuai fungsinya.(adv)