
Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mulai menggulirkan proses penelaahan terhadap draft awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029. Evaluasi ini menjadi langkah awal menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih terfokus dan berdampak.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Senin (2/6/2025). Seluruh fraksi yang hadir menyampaikan sikap politik serta catatan kritis atas dokumen RPJMD yang sebelumnya dipaparkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang memimpin forum tersebut, menegaskan bahwa keterlibatan legislatif dalam tahapan ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional, bukan hanya seremonial. Menurutnya, DPRD punya peran vital dalam memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Perencanaan lima tahun ke depan harus dibangun di atas fondasi data yang kuat, proyeksi yang rasional, dan kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur,” ungkap Ekti di hadapan peserta sidang.
Fraksi-fraksi menyoroti sejumlah aspek krusial, seperti kesenjangan layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan, keterbatasan infrastruktur wilayah terpencil, serta perlunya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ada pula seruan untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi rendah karbon, mengingat posisi strategis Kaltim dalam mendukung pembangunan IKN.
Selain itu, para anggota dewan menggarisbawahi bahwa RPJMD harus dilengkapi indikator capaian yang konkret, agar implementasi di lapangan bisa terpantau dan dievaluasi secara berkala. Tanpa tolok ukur yang jelas, pembangunan dikhawatirkan berjalan tanpa arah.
“Jangan sampai dokumen ini hanya menjadi tumpukan kertas yang tidak mampu menggerakkan perubahan,” ujar Ekti, menekankan perlunya komitmen bersama dalam mengawal proses pembangunan.
Langkah selanjutnya akan melibatkan balasan resmi dari Pemerintah Provinsi terhadap seluruh masukan legislatif. Dialog antara kedua belah pihak akan menjadi landasan untuk perumusan akhir sebelum RPJMD ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
DPRD berharap agar pembahasan ini melahirkan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kemanfaatan luas, serta mampu menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang berkembang di Kalimantan Timur selama lima tahun mendatang.(adv)