
SAMARINDA — Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik yang mencederai semangat pendidikan gratis.
“Jika memang terjadi pungutan yang tidak sah, itu sudah melanggar aturan. Harus segera ditangani,” tegas Sarkowi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Sejumlah orang tua siswa asal Tenggarong mengeluhkan adanya permintaan pembayaran biaya saat mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri tersebut, tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah. Praktik ini dinilai meresahkan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang harusnya bebas biaya.
Sarkowi menjelaskan bahwa meskipun pengelolaan pendidikan dasar dan menengah merupakan wewenang kabupaten, DPRD provinsi tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Sekalipun bukan ranah langsung provinsi, kami tetap harus turun tangan. Akses pendidikan tidak boleh dikomersialisasi,” ujarnya.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara segera melakukan verifikasi terhadap laporan warga dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, siap mendorong perbaikan kebijakan pendidikan di daerah demi menjamin hak masyarakat atas layanan pendidikan yang adil dan setara.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kesempatan. Jangan sampai anak-anak kehilangan hak belajar hanya karena pungutan yang tidak seharusnya ada,” tandasnya. (adv)