SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petugas serta relawan pemadam.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Sayid Muzibburachman, menilai keberadaan perda ini krusial untuk memastikan seluruh kegiatan pemadaman kebakaran berjalan dengan standar operasional yang jelas dan bertanggung jawab.
“Kita tahu Damkar ini institusi yang sangat dipercaya publik. Tapi selama ini mereka bekerja tanpa dukungan regulasi yang memadai, terutama dalam hal perlindungan keselamatan dan pendanaan. Ini yang harus segera diubah,” ujar Sayid, Sabtu (19/07/2025).
Sayid menyatakan akan mendorong komunikasi lintas komisi, terutama dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi urusan infrastruktur dan pelayanan publik, agar substansi perda benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, regulasi ini penting karena menyangkut banyak aspek, mulai dari distribusi armada, pengadaan alat keselamatan, pelatihan, hingga jaminan sosial bagi relawan yang selama ini menjadi garda terdepan saat terjadi kebakaran.
“Tanpa payung hukum, potensi kerja mereka bisa tidak maksimal. Apalagi Samarinda adalah kota besar dengan tingkat risiko kebakaran yang tinggi. Sudah seharusnya pemerintah memperkuat kelembagaan Damkar,” tegas politisi Golkar ini.
Ia juga mengapresiasi tingginya kepercayaan masyarakat terhadap petugas Damkar dan relawan di Samarinda, dan menegaskan bahwa kepercayaan itu harus dibarengi dengan dukungan kebijakan yang konkret.
“Sudah saatnya kita angkat derajat dan perlindungan mereka secara hukum. DPRD Kaltim siap mengawal agar perda ini segera selesai dan dijalankan,” pungkasnya. (adv)