
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap upaya menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada Senin (21/7/2025), DPRD menyoroti perlunya penguatan kelembagaan KPAD sebagai garda terdepan perlindungan anak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai keberadaan KPAD perlu dibenahi secara struktural agar memiliki daya dorong lebih kuat dalam melindungi hak-hak anak di daerah.
“Kami melihat KPAD saat ini perlu didorong lebih kuat, lebih profesional, supaya betul-betul bisa menjalankan tugasnya melindungi hak-hak anak,” kata Darlis usai rapat.
Salah satu usulan konkret dari Komisi IV adalah penambahan jumlah komisioner KPAD dari lima menjadi tujuh orang, serta perpanjangan masa jabatan dari tiga menjadi lima tahun.
Menurut Darlis, perubahan ini akan berdampak langsung pada efektivitas program kerja dan kesinambungan agenda perlindungan anak.
“Kalau komisionernya lebih banyak dan masa tugasnya lebih panjang, tentu program-programnya bisa lebih terencana dan maksimal,” jelasnya.
Selain memperkuat internal kelembagaan, DPRD Kaltim juga mendorong sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk merancang peta jalan perlindungan anak yang komprehensif.
“Semua pihak harus kompak, supaya target Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak ini tidak hanya jadi slogan, tapi benar-benar terwujud,” tegas Darlis. (adv)