
SAMARINDA — Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur menjadi Kabupaten Kutai Utara kembali mengemuka. Dukungan terhadap aspirasi tersebut datang dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang menilai kebutuhan pemekaran sudah mendesak untuk menjawab keterbatasan pelayanan publik di wilayah pedalaman.
Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan bahwa gagasan pemekaran ini bukanlah hal baru. Ia menyebut, suara masyarakat yang menginginkan daerah otonomi baru telah bergema sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Ya sebenarnya kan kalau terkait pemekaran itu sudah lama. Digaungkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan mungkin sudah kurang lebih 15 tahun yang lalu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, pemekaran menjadi strategi penting untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan yang merata di kawasan timur Kalimantan.
“Pemekaran itu tentu ingin mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah tersebut, kemudian juga mempercepat pemerataan pembangunan. Tentu kita apresiasi itu dan kita dorong supaya segera menjadi perhatian,” ujarnya.
Namun begitu, Agus menegaskan bahwa kewenangan final terkait pemekaran daerah berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap aspirasi warga tidak hanya menjadi wacana, tapi benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah pusat.
“Regulasinya atau kebijakan ada di pemerintah pusat melalui Kemendagri. Harapan kami itu benar-benar menjadi perhatian, apalagi informasi yang kami dapatkan memang layak, khususnya di beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran di Kaltim,” jelasnya.
Salah satu aspek yang menurutnya kerap menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah kondisi keuangan daerah. Komponen fiskal menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kelayakan wilayah baru.
“Pemerintah pusat pasti akan menghitung komponen keuangan fiskal di wilayah tersebut,” tambahnya.
Agus menyebut ada delapan kecamatan yang masuk dalam usulan Kabupaten Kutai Utara, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
“Kurang lebih ada 8 kecamatan wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Kutai Utara,” tandasnya. (adv)