
SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya disambut positif oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut keputusan MK ini sejalan dengan semangat konstitusi dan menjadi pengingat bahwa pendidikan bukanlah barang dagangan, melainkan hak dasar setiap warga negara.
“Ini adalah momentum besar. Konstitusi sudah jelas, dan sekarang MK menegaskan kembali. Maka daerah harus menyambutnya dengan langkah konkret,” ujar Darlis, Rabu (30/7/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir Mei mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan layanan pendidikan dasar gratis, termasuk kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Darlis menekankan bahwa Kaltim tidak perlu menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk mulai bergerak. Menurutnya, dengan kapasitas fiskal yang dimiliki, Kaltim dapat menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh.
“Kita punya modal fiskal dan program Gratispol yang sudah berjalan. Ini bisa dikembangkan jadi sistem pendidikan dasar yang benar-benar bebas biaya dan inklusif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap sekolah swasta kecil, terutama yang berbasis komunitas, agar tidak terpinggirkan dari sistem. Pemerintah diminta menyusun skema bantuan yang adil agar semua anak tetap mendapat akses pendidikan layak.
“Banyak sekolah swasta di daerah justru menutup kesenjangan layanan pendidikan. Jangan sampai mereka ditinggalkan karena aturan yang tidak fleksibel,” tegasnya.
Darlis berharap Kaltim dapat menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan pendidikan dasar tanpa pungutan. Ia menegaskan bahwa DPRD siap mengawal kebijakan ini melalui dukungan regulasi dan anggaran yang dibutuhkan.
“Ini bukan sekadar penghapusan biaya. Kita sedang membangun masa depan pendidikan yang setara, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)