
Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-25 di Gedung DPRD Kaltim, pada hari Senin pagi (21/7). Dalam rapat ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menyankut soal pendidikan dan perlindungan lingkungan hidup.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Dr. Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh anggota dewan, pejabat sekretariat DPRD, serta perwakilan Pemprov Kaltim.
Dalam forum rapat, semua fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Beberapa hal yang ditekankan antara lain pentingnya mengalokasikan minimal 20% anggaran daerah untuk pendidikan, memperluas akses pendidikan bagi wilayah pedalaman dan kelompok disabilitas, juga meningkatkan kualitas guru dan sarana fasilitas sekolah.
Sementara itu, Pemprov Kaltim juga memberikan jawaban atas masukan DPRD terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengawasi kegiatan industri, memperbaiki lahan rusak, dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian.
Di akhir rapat, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami dan membahas kedua Raperda tersebut secara lebih detail. Nama-nama anggota pansus diumumkan langsung dalam sidang sebagai bentuk keterbukaan kepada Masyarakat.
Hasanuddin Mas’ud, Selaku Ketua DPRD Kaltim, Beliau menegaskan bahwa dua Raperda ini sangat penting karena menyangkut masa depan masyarakat Kaltim, terutama di tengah pembangunan besar-besaran menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia berharap, regulasi yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan rakyat, baik di bidang pendidikan maupun lingkungan.(adv)