
SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-24 dalam masa sidang ke-2 tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Agenda utama rapat yang berlangsung khidmat ini adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Mengawali rapat, Hasanuddin Mas’ud meminta Ketua Pansus, H. Muhammad Samsul, untuk menyampaikan laporan lengkap hasil kerja Pansus. Tim ini dibentuk pada 11 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2025, dengan tugas utama membahas perubahan Pokir DPRD agar selaras dengan dokumen RKPD yang sedang disusun oleh pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Muhammad Samsul menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif dan dalam waktu yang cukup terbatas. “Banyak sekali rapat yang kami lakukan, baik internal maupun bersama mitra kerja. Bahkan, setengah jam sebelum rapat paripurna ini, kami baru saja menyelesaikan rapat finalisasi Kamus Usulan Pokir,” ujarnya di hadapan para anggota dewan dan perwakilan pemerintah daerah.
Pansus menyusun Pokir dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, Pansus juga memperhatikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan.
Rangkaian pembahasan Pansus merujuk pada surat Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, tertanggal 28 Mei 2025. Surat tersebut menyampaikan Rancangan Kamus Usulan Pokir DPRD yang mencakup 10 judul aspirasi untuk belanja langsung ke SKPD. Usulan ini kemudian menjadi acuan utama dalam perumusan final bersama pihak Bappeda.
Proses penyelarasan antara DPRD dan pemerintah daerah berlangsung melalui empat tahap penting: input usulan tahap pertama pada 20–25 Juni, pembahasan bersama pada 9–13 Juli, input tahap kedua pada 14–17 Juli, dan direncanakan berakhir dengan penetapan perubahan RKPD pada 20 Juli 2025.
“Meski padatnya agenda DPRD di bulan Juli dan Agustus, kami tetap mengupayakan agar semua pembahasan Kamus Aspirasi DPRD dan pemerintah bisa diselesaikan tepat waktu. Ada banyak kegiatan komisi dan Pansus yang bersamaan, namun kami tetap optimalkan waktu yang terbatas untuk menyelesaikan pembahasan seluruh kamus aspirasi DPRD maupun dari pihak pemerintah,” jelas Samsul.
Selain melaporkan hasil, Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis. Di antaranya adalah perlunya perbaikan mekanisme penyusunan Pokir sejak awal proses perencanaan RKPD, alokasi waktu yang cukup dalam pembahasan prioritas usulan, serta pentingnya anggota DPRD menggali aspirasi masyarakat yang sejalan dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah saat masa reses.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong Gubernur Kalimantan Timur untuk menginstruksikan seluruh SKPD agar aktif menelaah dan menyusun usulan aspirasi ke dalam kamus pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan provinsi. Langkah ini dinilai krusial dalam memastikan usulan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari rencana pembangunan yang realistis dan berdampak langsung.
Rapat paripurna ini pun ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Momen ini menjadi tonggak awal dalam mengimplementasikan aspirasi masyarakat ke dalam program kerja tahun 2025. “Semua aspirasi harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan kemampuan fiskal daerah. Ini bukan hanya soal memenuhi harapan masyarakat, tapi juga menjaga arah pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,” pungkas Samsul. (adv)