Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keanggotaan Pansus ini melibatkan setiap perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Kaltim, secara tidak langsung hal demikian menyatakan keberagaman sudut pandang politik dalam penetepan kebijakan.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat Ketua DPRD Kaltim bernomor 400.14.5.1/II/1397/Set.DPRD-Kaltim tanggal 14 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh ketua fraksi.”Ujar Hasanuddin Mas’ud.
Surat tersebut meminta masing-masing fraksi mengusulkan nama-nama anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Pansus. Berdasarkan usulan fraksi-fraksi, berikut susunan dua pansus yang telah terbentuk:
⸻
Pansus Penyelenggaraan Pendidikan
1.Dr. H. Andi Satya Adisa Putra, Sp.OG., M.Kes. (Fraksi Golkar)
2.Sahariya Mas’ud, S.E. (Fraksi Golkar)
3.Salehuddin, S.Sos., S.Pd.I., M.A.P. (Fraksi Golkar)
4.Dr. Sarkowi Vejzhari, S.Hut., S.H., M.H., M.N., M.Si., M.Ling. (Fraksi Golkar)
5.Drs. H. Makmur HAPK, M.N. (Fraksi Gerindra)
6.Dr. H. Puat Fahruddin, S.Pi., M.M. (Fraksi Gerindra)
7.Dr. H. Andi M. Apip Raihan Harun, S.H. (Fraksi Gerindra)
8.Dr. H. Muhammad Samsun, S.Ag., M.Si. (Fraksi PDI Perjuangan)
9.Dr. Yonafia, S.Sos. (Fraksi PDI Perjuangan)
10.Dr. Damayanti, S.Pd. (Fraksi PKB)
11.Hj. Sulasi, S.Sos. (Fraksi PKB)
12.H.M. Darlis, S.Hut., M.Si., M.H. (Fraksi PAN–NasDem)
13.Abdul Giyas (Fraksi PAN–NasDem)
14.Dr. Agus Riansyah Ridwan, S.I.P., M.Si. (Fraksi PKS)
15.H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos., M.Si. (Fraksi Demokrat)
⸻
Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.Semi Permata Sari, S.E. (Fraksi Golkar)
2.H. Fadli Imawan, S.P., M.P. (Fraksi Golkar)
3.H. Afanasa, S.T., M.Ling. (Fraksi Golkar)
4.Budianto Bulang (Fraksi Golkar)
5.Henry Payelani, T.P., S.F. (Fraksi Gerindra)
6.H. Ahmad Reza Pahlevi, S.Sos. (Fraksi Gerindra)
7.Abdul Rahman Bolong, S.Kom., M.M. (Fraksi Gerindra)
8.Buntur, S.Sos., M.Si. (Fraksi PDI Perjuangan)
9.Sapuat, S.A. (Fraksi PDI Perjuangan)
10.Dr. H. Jahidin, S.H., M.H. (Fraksi PKB)
11.Abdul Rahman, K.A.S.M. (Fraksi PKB)
12.Baharuddin Demu, S.Pi., M.Si. (Fraksi PAN–NasDem)
13.H. Arpan, S.Ag., M.Si. (Fraksi PAN–NasDem)
14.H. La Ode Nasir, S.A. (Fraksi PKS)
15.H. Juhni Jupri, S.A. (Fraksi Demokrat)
⸻
Dalam penyampaiannya Hasanuddin Mas’ud menambahkan “Pembentukan kedua pansus ini bertujuan untuk memastikan pembahasan dua raperda strategis tersebut berlangsung lebih fokus, mendalam, dan komprehensif.”
Diharapkan, hasil kerja pansus dapat melahirkan regulasi yang solutif dan bermanfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Beliau juga mengingatkan “Diharapkan kepada anggota PANSUS, PANESTIAH khusus yang telah ditetapkan, agar dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi kesempurnaannya rancangan peraturan daerah yang dimaksud. Mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal, 3 bulan sesuai dengan tatib DVD Provinsi Kalimantan Timur.” Ujar Hasanuddin Mas’ud.
Kedua raperda ini menjadi perhatian khusus DPRD Kaltim karena berkaitan langsung dengan isu-isu fundamental pembangunan daerah: peningkatan kualitas pendidikan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup, terutama di tengah percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (adv)
Post Views: 92
Terkait