Samarinda – Inpres Baru Batasi Intervensi Provinsi, Ketua DPRD Kaltim Soroti Penarikan Program Pertanian ke PusatSamarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menyoroti dampak dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah arah kebijakan pengelolaan sejumlah sektor strategis di daerah.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B, Senin (14/7/2025) lalu. Menurut Hasanuddin, regulasi baru tersebut membatasi ruang intervensi Pemerintah Provinsi ke wilayah kabupaten dan kota.
Salah satu dampak nyata dari kebijakan ini adalah penarikan program-program pertanian seperti bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, dan bibit ke pemerintah pusat.
“Nggak boleh lagi kita masuk ke kabupaten/kota. Nah, ada Inpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan, akibat perubahan ini, program bantuan pertanian dari pemerintah provinsi pada tahun 2025 ditiadakan. Pasalnya, kewenangan untuk mengelola sektor tersebut kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Pada tahun ini juga tidak ada bantuan pertanian karena ditarik alsintan, pupuk, dan bibit ke pusat. Itu yang berubah. Tapi pada dasarnya tetap sama, hanya saja harus disesuaikan oleh SKPD masing-masing,” jelasnya.
Meski ada keterbatasan intervensi, Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD tetap memiliki ruang untuk memberikan dukungan di bidang lain, seperti program-program kesehatan milik provinsi.
“Kita masih bisa membantu rumah sakit provinsi, termasuk di Balikpapan dan Samarinda, seperti rumah sakit mata dan jiwa,” tegasnya. (adv)