
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kalimantan Timur mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelesaikan sejumlah persoalan batas wilayah yang masih menggantung di provinsi tersebut.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa kejelasan batas administratif bukan hanya urusan teknis birokrasi, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.
“Kita tidak ingin masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini menyangkut distribusi layanan dan keadilan pembangunan,” ujar Syarifatul belum lama ini.
Ia menilai, permasalahan tapal batas yang belum tuntas bisa memicu tumpang tindih kebijakan, kesenjangan pelayanan publik, dan kebingungan dalam alokasi anggaran, terutama di daerah yang berbatasan antar kabupaten atau kota.
“RPJMD ini harus berpijak pada kondisi kewilayahan yang sah secara hukum. Kalau batas tidak pasti, bagaimana kita bisa menyusun arah pembangunan yang terukur?” tegasnya.
Syarifatul juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data dan dokumen batas wilayah antar lembaga. Ia menyebut bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah perlu diperkuat agar tidak menimbulkan hambatan dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
Pansus RPJMD berharap, seluruh persoalan tapal batas bisa dirampungkan sebelum dokumen final RPJMD 2025–2029 disahkan.
“Ini demi menjamin seluruh wilayah mendapatkan hak pembangunan secara merata dan menghindari potensi konflik ke depan,” pungkasnya. (adv)