
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya terhadap isu-isu strategis daerah melalui Rapat Paripurna ke-22 yang digelar pada Rabu (9/7/2025). Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel dan dihadiri Sekretaris DPRD Norhayati Usman itu, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas resmi disampaikan: Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif dari DPRD. Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dalam pemaparannya menilai Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tak lagi relevan dengan dinamika zaman. Ia menyebut pembaruan regulasi ini sangat penting untuk menjawab tantangan teknologi, memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik, dan memperluas akses pendidikan yang inklusif.
“Pendidikan bukan sekadar urusan teknis, tapi hak dasar warga dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini kami susun agar sistem pendidikan kita lebih adaptif, adil, dan berpihak pada masa depan,” ujarnya.
Ranperda ini terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, dengan pengaturan yang mencakup alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta optimalisasi peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara itu, Ranperda kedua yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim menyoroti urgensi penguatan regulasi di sektor lingkungan hidup. Staf Ahli Gubernur, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai respons terhadap isu-isu ekologis yang kian mendesak.
“Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam menjawab persoalan pencemaran, degradasi hutan, hingga pengelolaan limbah. Tapi regulasi saja tidak cukup—perlu kolaborasi semua pihak untuk menjamin keberhasilannya,” terang Arief.
Paripurna ini menandai langkah awal bagi pembahasan lebih lanjut kedua ranperda yang diharapkan dapat segera disahkan. Melalui kerja sama lintas lembaga dan partisipasi masyarakat, DPRD Kaltim berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan dan perlindungan lingkungan di Benua Etam.
Sebagai catatan, pembahasan lanjutan akan melibatkan panitia khusus, tim ahli, dan masukan publik agar substansi kedua ranperda benar-benar menjawab kebutuhan daerah secara holistik dan berkelanjutan. (adv)