FajarBorneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menjabarkan berbagai masalah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Permasalahan yang muncul ini sebagai bentuk evaluasi pengawasan dalam pemilihan umum yang sudah dijalankan.
Bawaslu Kaltim merangkumnya melalui seminar bertajuk “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Peningkatan Peran serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi”. Sekaligus juga lembaga ini mencoba menghimpun pandangan publik terkait kinerjanya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengakui bahwa sebagian besar laporan masyarakat tidak bisa diproses lebih jauh di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, ada beragam penyebab, mulai dari minimnya bukti, lemahnya kesaksian, hingga tafsir hukum yang berbeda antar-institusi.
“Sering kali masyarakat bersedia memberikan keterangan, tapi mereka bukan saksi langsung. Sementara orang yang benar-benar melihat kejadian malah enggan berbicara,” ungkap Hari, Senin 26 Agustus 2025 siang
Ia mencontohkan kasus dugaan tindak pidana pemilu di Mahakam Ulu yang terhenti karena kehabisan waktu penanganan. Sementara di Balikpapan, laporan perusakan juga tak berlanjut lantaran saksi tidak cukup dan pihak terlapor menghilang.
“Ini menunjukkan, regulasi saja tidak cukup. Tanpa pelapor dan saksi, hukum pemilu kehilangan daya,” tegasnya.
Hari juga menyinggung tantangan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah serta aturan ambang batas pencalonan presiden.
Menurutnya, perubahan itu mendorong lahirnya regulasi baru dalam bentuk undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang akan membuat pola pengawasan lebih kompleks.
Di sisi lain, Bawaslu juga menghadapi persoalan partisipasi, baik dari masyarakat maupun pejabat publik. Dalam proses pencalonan misalnya, ada partai politik yang kesulitan memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pemilihan sehingga harus mengurangi jumlah calon laki-laki.
Sementara dalam konteks pelanggaran, jumlah laporan di Pilkada bisa mencapai puluhan, tetapi kualitas saksi sering dianggap lemah.
“Bahkan ada pejabat, seperti seorang wakil wali kota, yang dilaporkan melanggar aturan namun berulang kali mangkir dari panggilan Bawaslu,” ungkapnya.
Hari menyebut, kewenangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140 memperkuat posisi Bawaslu dalam ranah administrasi. Namun untuk ranah pidana, Bawaslu masih harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa usulan muncul agar penanganan pidana pemilu diberikan sepenuhnya kepada Bawaslu.
Salah satu wacana yang berkembang adalah menempatkan jaksa di lingkungan Bawaslu, mirip dengan pola yang diterapkan di KPK.
“Jaksa tetap berstatus aparat penegak hukum, namun bertugas khusus dalam penanganan perkara pemilu,” terangnya.
Hari juga berharap forum serupa bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota Kaltim.
“Suara masyarakat penting sebagai masukan agar pengawasan pemilu berikutnya semakin baik,” pungkasnya. (bct)