Reformasi BUMD Kaltim Digenjot, DPRD Bahas Revisi Regulasi Menuju Skema Perseroda

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

SAMARINDA – Upaya mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur memasuki tahap strategis. DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok revisi dua regulasi penting untuk menyesuaikan status BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut transformasi ke skema Perseroda menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMD dan membuka ruang kerja sama bisnis yang lebih luas.

“Dengan status Perseroda, BUMD bisa lebih lincah dalam mengelola keuangan, menjalin kerja sama bisnis, serta mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Agusriansyah, Minggu (3/8/2025).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dibahas diajukan Pemprov Kaltim melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Dua dari tiga Ranperda itu terkait revisi regulasi BUMD, sementara satu lainnya menyangkut Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda lingkungan ini dipandang penting sebagai penyeimbang antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan komitmen menjaga daya dukung lingkungan.

“BUMD dan lingkungan adalah dua pilar penting pembangunan. Satu tak boleh mengorbankan yang lain. Maka pembahasan Ranperda harus berbasis kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat,” tambah Agusriansyah.

Bapemperda menargetkan proses pembahasan regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Nota penjelasan ditargetkan masuk agenda sidang paripurna pada Juni, agar proses legislasi dan implementasi bisa dipercepat. (adv)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Pulau Kakaban Libatkan Masyarakat Sejak Awal
DPRD Kaltim Soroti Potensi Tergusurnya Sekolah Swasta dalam Skema Pendidikan Gratis 12 Tahun
Sigit Soroti Rumitnya Administrasi Publik: Dari Pajak Kendaraan hingga Legalitas Tanah
Syarifatul Sya’diah Dorong CSR Tambang Fokus Kembangkan UMKM Lokal
DPRD Kaltim Dorong Swasembada Daging, Limbah Sawit Diusulkan Jadi Pakan Alternatif
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Tanah, Salehuddin: Tak Bisa Biarkan Warga Terjebak Ketidakpastian Hukum
DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Poros Belayan: Penopang Ekonomi Pedalaman yang Terabaikan
DPRD Kaltim Wanti-Wanti Risiko Penyelewengan Dana Besar Koperasi Merah Putih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:18 WIB

ITKES Wiyata Husada Samarinda Lahirkan 564 Lulusan Siap Bangun Kesehatan Negeri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:15 WIB

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Selasa, 23 September 2025 - 05:53 WIB

Prabowo di PBB: “Kita Harus Menghentikan Bencana Kemanusiaan di Gaza”

Minggu, 21 September 2025 - 10:18 WIB

Wisuda Pondok Pendawa: Generasi Muda dari Daerah 3T Sukses Tembus Perguruan Tinggi

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

Dukungan Penuh Santri untuk Gus Irfan: Optimisme Baru Tata Kelola Haji dan Umroh

Senin, 8 September 2025 - 17:28 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Besar: Lima Jabatan Strategis Diganti dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk

Kamis, 4 September 2025 - 02:04 WIB

Direktur Otorita IKN Muhsin Palinrungi Resmi Ramaikan Bursa Ketua Alumni PMII Kaltim

Rabu, 3 September 2025 - 05:36 WIB

Simposium Nasional Warnai Muswil IKA PMII Kaltim, Fokus pada Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Defisit Anggaran, PMII Diskusikan DBH Kaltim

Sabtu, 4 Okt 2025 - 08:15 WIB