
SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait rumitnya proses administrasi publik di daerah. Ia menilai sistem birokrasi yang berbelit kerap menyulitkan warga dalam menjalankan kewajiban dan mengakses hak mereka.
Salah satu yang disoroti Sigit adalah prosedur pembayaran pajak kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, yang masih mengharuskan menunjukkan KTP asli pemilik lama.
“Kadang KTP ada, kadang tidak. Kalau pemerintah masih minta KTP asli, ya lucu. Harusnya ada syarat alternatif,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Politisi PAN itu menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah tersedia untuk menelusuri data wajib pajak, tanpa bergantung pada dokumen fisik.
“Semua data sudah tersimpan di server. Harusnya bisa dilacak. Jangan sampai negara ingin pemasukan tapi bikin rakyat kesulitan,” katanya.
Sigit juga menyoroti ruwetnya perizinan usaha, termasuk izin tambang galian C yang kini ditangani di tingkat provinsi. Menurutnya, banyak pelaku usaha akhirnya beroperasi secara ilegal karena izin sulit diperoleh.
“Kalau izinnya susah keluar, masyarakat tetap akan nambang ilegal. Lebih baik diberi izin resmi dengan syarat jelas dan diawasi,” tambahnya.
Persoalan lain yang tak luput dari kritiknya adalah tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dinilai terlalu membebani warga saat mengurus legalitas tanah.
“BPHTB-nya mahal sekali. Katanya bisa dinego. Kalau bisa, ya harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dengan kebijakan pusat, memberantas praktik pungutan liar, dan menyediakan layanan administrasi yang transparan dan efisien.
“Sekarang lebih baik urus sendiri. Hindari calo. Pemerintah harus pastikan pelayanan publik mudah dan terbuka,” tutupnya. (adv)