Samarinda – Program Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan Bantuan Sosial (Bansos) dipastikan tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025. Keputusan ini diambil lantaran terbatasnya waktu pelaksanaan serta ketatnya regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, usai mengikuti rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
“Proses penyaluran bantuan seperti BanKeu dan Bansos membutuhkan tahapan yang panjang, sementara waktu untuk realisasinya tidak mencukupi. Apalagi Peraturan Gubernur terkait BanKeu masih berlaku dan mengatur besaran tertentu. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama,” ujar Samsun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh usulan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui masa reses maupun pertemuan langsung tidak akan diabaikan.
“DPRD Kaltim tetap berkomitmen. Jika tidak bisa kita realisasikan dalam APBD Perubahan 2025, maka akan kami dorong untuk masuk dalam pembahasan APBD Murni 2026,” tegas Samsun, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghapusan sementara ini justru bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kegagalan penyaluran bantuan akibat verifikasi dan administrasi yang rumit dalam waktu terbatas.
“Jangan sampai dimasukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan karena kendala teknis. Itu malah merugikan. Bansos dan hibah memang memerlukan waktu untuk diverifikasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Samsun juga memastikan DPRD Kaltim akan tetap menjadi saluran utama penyampaian dan pengawalan aspirasi publik, terutama dalam memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat di forum perencanaan anggaran resmi ke depan.
“Jangan khawatir, ruang untuk anggaran berikutnya masih terbuka. Prinsipnya, kami tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya. (adv)