Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan, mendesak pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang untuk serius menangani persoalan lingkungan hidup, terutama terkait lubang-lubang bekas tambang yang masih terbengkalai.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (14/7/2025).
Firnadi menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati sejak awal operasional.
“Semangat kita dalam pembahasan Raperda ini adalah agar lingkungan dikelola sesuai aturan. Terutama tambang, harus laksanakan komitmen dalam AMDAL dan izin lingkungan yang dimiliki,” tegasnya.
Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dapat memicu berbagai kerusakan, termasuk longsor dan pencemaran air. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus bertindak tegas.
“Kalau IUP itu wewenang daerah, maka daerah harus berani menutup lubang tambang yang tidak dikelola, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi tambang berskema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjadi urusan pemerintah pusat. Meski kewenangan berada di pusat, kata Firnadi, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.
“Ironisnya, kita tidak punya kuasa atas izin, tapi kita yang menanggung kerusakannya. Jadi Dinas Lingkungan Hidup harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin lingkungan di awal. Kalau tidak jelas rencana penutupan tambangnya, lebih baik jangan diberi izin,” tegasnya. (adv)