Firnadi Ikhsan Minta Lubang Tambang Ditangani Serius, Pemprov Diminta Tegas Tegakkan Aturan Lingkungan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan, mendesak pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang untuk serius menangani persoalan lingkungan hidup, terutama terkait lubang-lubang bekas tambang yang masih terbengkalai.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (14/7/2025).

Firnadi menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati sejak awal operasional.

“Semangat kita dalam pembahasan Raperda ini adalah agar lingkungan dikelola sesuai aturan. Terutama tambang, harus laksanakan komitmen dalam AMDAL dan izin lingkungan yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dapat memicu berbagai kerusakan, termasuk longsor dan pencemaran air. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus bertindak tegas.

“Kalau IUP itu wewenang daerah, maka daerah harus berani menutup lubang tambang yang tidak dikelola, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi tambang berskema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjadi urusan pemerintah pusat. Meski kewenangan berada di pusat, kata Firnadi, dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

“Ironisnya, kita tidak punya kuasa atas izin, tapi kita yang menanggung kerusakannya. Jadi Dinas Lingkungan Hidup harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin lingkungan di awal. Kalau tidak jelas rencana penutupan tambangnya, lebih baik jangan diberi izin,” tegasnya. (adv)

Berita Terkait

Populasi Pesut Mahakam Kian Terancam, DPRD Kaltim Minta Penegakan Regulasi Diperkuat
Lima Anggota KIP Kaltim Terpilih, DPRD Minta Perkuat Sosialisasi Hak Informasi Publik
Guntur Dorong Optimalisasi Koperasi Merah Putih untuk Bangun Ekonom
Didik Agung Dukung Pengembangan Wisata Tenggarong Seberang, Ingatkan Soal Dampak Sosial
Sekolah Rakyat Dinilai Belum Sentuh Pedalaman, DPRD Kaltim Minta Pemerataan Lokasi
Agusriansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Listrik dan Jalan di Sangkulirang Seberang
Agusriansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Listrik dan Jalan di Sangkulirang Seberang
DPRD Kaltim Tegaskan Perubahan Kamus Pokir Adalah Mekanisme Normatif untuk Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:03 WIB

Populasi Pesut Mahakam Kian Terancam, DPRD Kaltim Minta Penegakan Regulasi Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:01 WIB

Lima Anggota KIP Kaltim Terpilih, DPRD Minta Perkuat Sosialisasi Hak Informasi Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:58 WIB

Guntur Dorong Optimalisasi Koperasi Merah Putih untuk Bangun Ekonom

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:50 WIB

Didik Agung Dukung Pengembangan Wisata Tenggarong Seberang, Ingatkan Soal Dampak Sosial

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Sekolah Rakyat Dinilai Belum Sentuh Pedalaman, DPRD Kaltim Minta Pemerataan Lokasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:41 WIB

Agusriansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Listrik dan Jalan di Sangkulirang Seberang

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

DPRD Kaltim Tegaskan Perubahan Kamus Pokir Adalah Mekanisme Normatif untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:36 WIB

Firnadi Ikhsan Apresiasi Kredit Kukar Idaman, Dorong UMKM Tingkatkan Tata Kelola Usaha

Berita Terbaru