Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa perubahan dalam Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 merupakan bagian dari mekanisme yang normatif dan rutin dilakukan setiap tahun.
“Kalau menyangkut Fraksi Golkar maupun fraksi lainnya, saya pikir ini sudah menjadi komitmen bersama sejak awal. Baik dalam pembahasan anggaran murni maupun perubahan, mekanismenya sudah kita sepakati,” ujar Salehuddin, pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas pokir bukan hal baru dan telah menjadi bagian dari siklus tahunan dalam penyusunan anggaran daerah. Ia menyebut proses tersebut sah dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Ini normatif. Setiap tahun anggaran, baik anggaran murni maupun perubahan, kita memang membentuk pansus pokir. Itu sudah menjadi tradisi sekaligus bagian dari tata kelola perencanaan,” jelasnya.
Salehuddin menekankan bahwa penyesuaian pokir merupakan langkah penting dalam menyelaraskan usulan masyarakat dengan program yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Ia menganggap, tidak semua aspirasi bisa langsung tertampung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga peran DPRD melalui pokir menjadi krusial.
“Pokir ini menjadi jembatan. Banyak usulan dari masyarakat yang tidak masuk dalam rencana awal OPD, bisa kita dorong agar masuk ke program kegiatan,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pembentukan pansus dan penyusunan pokir telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 78 tentang perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan mekanisme ini, kita ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat benar-benar bisa terakomodasi dan diwujudkan dalam program nyata, baik di APBD murni maupun perubahan,” tandasnya. (adv)